Header Ads

Menanti Kongres Istimewa Kasus Malaadministrasi Wapresma

Ilustrasi tempat terselenggaranya kongres. (Sumber: Pexels.com)

Wapresma UPN “Veteran” Yogyakarta, Dominicus Rastradewa C menyatakan pengunduran diri dari jabatannya karena melanggar koordinasi birokrasi internal pengurus harian dan SOP keuangan dari BEM KM. Hal itu disebutkan dalam surat pengunduran diri yang ditandatangani pada Senin (30/8) dan terlampir pada unggahan Instagram resmi BEM KM dengan judul “Pengunduran Diri Wakil Presiden Mahasiswa BEM KM UPNVY”, Jumat (15/10). Pengunduran diri Wapresma ini menimbulkan beragam respons, salah satunya adalah keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM).  

Pembentukan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)

“MPM KM sendiri adalah lembaga legislatif yang memiliki kedudukan sama dengan MPR jika di sistem pemerintahan Indonesia. Untuk fungsinya sudah diatur dalam AD/ART GBHK, yaitu menyelenggarakan kongres dan amandemen AD/ART GBHK di UPN itu sendiri,” jelas Sekretaris Jenderal MPM, Sahafa Satriya Pandega.

Mahasiswa Teknik Industri itu juga menyebutkan bahwa MPM secara sah baru berdiri sejak periode ini. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan anggota MPM adalah bikameral antara anggota dari DPM KM dan DPM Fakultas.

Terkait pembentukan lembaga MPM ini, Ketua DPM Fisip sekaligus anggota dari MPM, Toibul Hadi memberikan pendapatnya. “Jadi semua DPM Fakultas adalah anggota MPM. Sebetulnya ini kurang kita sepakati karena DPM Fisip maupun fakultas lain itu bertanggung jawab kepada mubes di fakultas masing-masing. Kita menjalankan amanah dari kawan-kawan di fakultas melalui tiga fungsi, yaitu anggaran, legislasi, dan pengawasan. Jadi, kurang optimal kalau kita juga dijadikan anggota MPM karena jadi ada dua tugas,” jelas Toibul.

Oleh sebab itu, ia berharap MPM dapat menjadi lembaga yang lebih ideal dengan terbentuknya senator yang mewakili fakultas dan bikameral dengan DPM KM. Dengan begitu, DPM Fakultas bisa fokus dengan wilayahnya sendiri

Surat Keputusan MPM

SK MPMKM nomor 01/SK/MPM/X/2021 membahas mengenai penyelenggaraan kongres istimewa. Surat ini ditetapkan pada Rabu (20/10) dan telah disetujui oleh 38 anggota MPM. Kongres ini diputuskan untuk meminta kejelasan terkait pengunduran diri Wapresma.

“Sebenarnya SK itu sebagai bentuk tanggapan dari lembaga MPM terkait permasalahan yang terjadi di BEM KM. SK ini menjadi landasan diadakannya kongres istimewa, yang mana MPM sebagai fasilitator, yakni menyediakan wadah dengan menjadi panitia dalam kongres itu,” ungkap Sahafa.

Jika mengacu pada Ketetapan Kongres XXI Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta Nomor 02/TAP Kongres XXI/Keluarga Mahasiswa UPN/2021 Tentang Anggaran Rumah Tangga pada pasal 8 tentang kongres istimewa, disebutkan bahwa salah satu tujuan diselenggarakannya kongres istimewa adalah meminta pertanggungjawaban Ketua dan Wakil Ketua BEM KM yang diduga melanggar AD/ART dan UU KM UPN “Veteran” Yogyakarta, atau terdapat kebijakan yang merugikan mahasiswa, ataupun adanya mosi tidak percaya. Pada poin selanjutnya disebutkan bahwa sejumlah 50% +1 organisasi kemahasiswaan eksekutif berhak mengajukan mosi tidak percaya terhadap BEM KM kepada MPM. Di sisi lain, MPM sendiri berhak menyelenggarakan sidang istimewa jika disepakati dan/atau diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota MPM.

Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Prisa Nurananda menyatakan setuju dengan adanya kongres istimewa ini. Dirinya menilai bahwa kongres adalah sebuah forum yang tepat untuk menjelaskan alasan Wapresma mengundurkan diri dengan disertai bukti yang jelas dan bisa diterima keluarga mahasiswa.

Meski demikian, Sahafa menyebutkan bahwa SK yang dikeluarkan MPM sebenarnya masih bisa untuk dilakukan perubahan. Hal ini menunggu ketetapan dari hasil penyelidikan DPM KM.

Propaganda Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

Pada Senin (4/10), DPM KM melalui laman Instagramnya mengunggah sebuah gambar ilustrasi dengan judul “Propaganda DPM KM UPN “Veteran” Yogyakarta 2021”. Wakil Ketua Umum II DPM KM sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal I MPM, Haryo Brahmantya Harahap menjelaskan tujuan dari propaganda ini.

“Awalnya DPM KM sudah melakukan hak interpelasi kepada BEM KM maupun Rastradewa sebagai Wapres yang mengundurkan diri. Nah, kita ingin memancing Organisasi Kemahasiswaan (OK) supaya lebih aware dengan permasalahan yang ada di BEM KM. Intinya kami ingin OK-OK bisa mengirimkan surat tanggapan untuk diadakannya kongres istimewa. Karena di AD/ART, salah satu syarat terjadinya kongres istimewa itu suara OK 50%+1,” jelas mahasiswa Ilmu Komunikasi tersebut.

Mengenai propaganda ini, Prisa menjelaskan bahwa DPM KM sebenarnya dapat menggunakan hak dan kewajibannya melalui mekanisme yang lebih baik sehingga mahasiswa tidak termakan isu liar yang beredar.

“Jika ditanya terkait mosi tidak percaya, mungkin sampai titik ini masih ingin melihat dari DPM KM mampu atau tidak untuk menggunakan hak dan kewajibannya dalam mengawasi BEM KM. Kalau masih belum bisa, jalan satu-satunya dengan mosi tidak percaya ini,” tambah Prisa.

Penyelidikan DPM KM

“Kita sudah suarakan kepada DPM KM untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket agar muncul sebuah keputusan apakah Wakil Ketua BEM ini memang bersalah atau tidak. Nah, dari DPM KM menyebutkan bahwa tanggal 1 November nanti akan muncul keputusan,” ungkap Toibul.

Haryo mengonfirmasi terkait tenggat waktu ini. “Benar tanggal 1 istilahnya adalah batas akhir dari penyelidikan DPM KM. Tanggal 1 itu juga terjadi karena tuntutan dari OK-OK untuk mengusut dulu kasus dari turunnya Wapresma ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi dari Presma maupun Wapresma. Proses yang dilakukan saat ini adalah pencarian informasi dari pihak-pihak eksternal lain yang mungkin terlibat. Meski demikian, pada tanggal 1 November nanti ia belum dapat memastikan apakah hasil penyelidikan akan dirilis atau tidak karena harus dikirimkan terlebih dahulu kepada MPM.

Sikap dan Harapan

Menanggapi terjadinya kasus malaadministrasi yang dilakukan oleh Wapresma ini, Toibul mengungkapkan sikapnya. “Kita tetap meminta persoalan hari ini diselesaikan di forum formal melalui DPM KM yang memiliki hak interpelasi dan hak angket untuk menyelediki serta meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terlibat,” jelas Toibul.

Prisa turut mengungkapkan harapannya terhadap adanya kongres istimewa. “Harapan saya dengan adanya kongres istimewa nanti adalah sebagai sarana pembelajaran kita terhadap isu internal kampus dan tidak menjadikan permasalahan ini sebagai hal yang dianggap maklum. Kemudian keluarga mahasiswa menjadi tahu yang sebenarnya terjadi sehingga kita tidak termakan isu liar yang beredar beberapa waktu lalu,” ujar mahasiswa angkatan 2018 tersebut.

Pandangan berbeda dimiliki Haryo, ia lebih menyoroti harapannya terkait berbagai isu simpang siur yang beredar. “Semoga teman-teman mahasiswa tidak mengungkapkan isu yang belum valid. Misalnya, terkait dugaan korupsi, maupun dugaan yang lainnya. Harapanku ya ditahan dulu perspektif yang dimiliki. Kalau memang mau informasi yang jelas nanti ditunggu saja kongres istimewa ataupun press release yang akan disampaikan DPM KM terkait hasil penyelidikan,” pungkasnya. (Arfan Nur Irmawan, Delima Purnamasari)


Editor: Shinta Tri Pangestu

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.