Menanti Kongres Istimewa Kasus Malaadministrasi Wapresma
Ilustrasi tempat terselenggaranya kongres. (Sumber: Pexels.com) |
Wapresma UPN
“Veteran” Yogyakarta, Dominicus Rastradewa C menyatakan pengunduran diri dari
jabatannya karena melanggar koordinasi birokrasi internal pengurus harian dan
SOP keuangan dari BEM KM. Hal itu disebutkan dalam surat pengunduran diri yang
ditandatangani pada Senin (30/8) dan terlampir pada unggahan Instagram resmi
BEM KM dengan judul “Pengunduran Diri Wakil Presiden Mahasiswa BEM KM UPNVY”,
Jumat (15/10). Pengunduran diri Wapresma ini menimbulkan beragam respons, salah
satunya adalah keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa (MPM).
Pembentukan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
“MPM
KM sendiri adalah lembaga legislatif yang memiliki kedudukan sama dengan MPR
jika di sistem pemerintahan Indonesia. Untuk fungsinya sudah diatur dalam AD/ART
GBHK, yaitu menyelenggarakan kongres dan amandemen AD/ART GBHK di UPN itu
sendiri,” jelas Sekretaris Jenderal MPM, Sahafa Satriya Pandega.
Mahasiswa
Teknik Industri itu juga menyebutkan bahwa MPM secara sah baru berdiri sejak
periode ini. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan anggota MPM adalah
bikameral antara anggota dari DPM KM dan DPM Fakultas.
Terkait
pembentukan lembaga MPM ini, Ketua DPM Fisip sekaligus anggota dari MPM, Toibul
Hadi memberikan pendapatnya. “Jadi semua DPM Fakultas adalah anggota MPM.
Sebetulnya ini kurang kita sepakati karena DPM Fisip maupun fakultas lain itu
bertanggung jawab kepada mubes di fakultas masing-masing. Kita menjalankan
amanah dari kawan-kawan di fakultas melalui tiga fungsi, yaitu anggaran,
legislasi, dan pengawasan. Jadi, kurang optimal kalau kita juga dijadikan
anggota MPM karena jadi ada dua tugas,” jelas Toibul.
Oleh
sebab itu, ia berharap MPM dapat menjadi lembaga yang lebih ideal dengan
terbentuknya senator yang mewakili fakultas dan bikameral dengan DPM KM. Dengan begitu, DPM Fakultas bisa fokus dengan wilayahnya sendiri
Surat
Keputusan MPM
SK MPMKM nomor
01/SK/MPM/X/2021 membahas mengenai penyelenggaraan kongres istimewa. Surat ini
ditetapkan pada Rabu (20/10) dan telah disetujui oleh 38 anggota MPM. Kongres
ini diputuskan untuk meminta kejelasan terkait pengunduran diri Wapresma.
“Sebenarnya
SK itu sebagai bentuk tanggapan dari lembaga MPM terkait permasalahan yang
terjadi di BEM KM. SK ini menjadi landasan diadakannya kongres istimewa, yang
mana MPM sebagai fasilitator, yakni menyediakan wadah dengan menjadi panitia
dalam kongres itu,” ungkap Sahafa.
Jika
mengacu pada Ketetapan Kongres XXI Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta Nomor 02/TAP Kongres XXI/Keluarga Mahasiswa UPN/2021
Tentang Anggaran Rumah Tangga pada pasal 8 tentang kongres istimewa, disebutkan bahwa salah satu tujuan diselenggarakannya kongres istimewa adalah meminta
pertanggungjawaban Ketua dan Wakil Ketua BEM KM yang
diduga melanggar AD/ART dan UU KM UPN “Veteran” Yogyakarta, atau terdapat kebijakan
yang merugikan mahasiswa, ataupun adanya mosi tidak percaya. Pada poin
selanjutnya disebutkan bahwa sejumlah 50% +1 organisasi kemahasiswaan eksekutif
berhak mengajukan mosi tidak percaya terhadap BEM KM kepada MPM. Di sisi lain, MPM
sendiri berhak menyelenggarakan sidang istimewa jika disepakati dan/atau
diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota MPM.
Ketua
BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Prisa Nurananda menyatakan setuju dengan
adanya kongres istimewa ini. Dirinya menilai bahwa kongres adalah sebuah forum
yang tepat untuk menjelaskan alasan Wapresma mengundurkan diri dengan disertai
bukti yang jelas dan bisa diterima keluarga mahasiswa.
Meski
demikian, Sahafa menyebutkan bahwa SK yang dikeluarkan MPM sebenarnya masih bisa
untuk dilakukan perubahan. Hal ini menunggu ketetapan dari hasil penyelidikan DPM
KM.
Propaganda
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Pada
Senin (4/10), DPM KM melalui laman Instagramnya mengunggah sebuah gambar
ilustrasi dengan judul “Propaganda DPM KM UPN “Veteran” Yogyakarta 2021”. Wakil
Ketua Umum II DPM KM sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal I MPM, Haryo Brahmantya
Harahap menjelaskan tujuan dari propaganda ini.
“Awalnya
DPM KM sudah melakukan hak interpelasi kepada BEM KM maupun Rastradewa sebagai
Wapres yang mengundurkan diri. Nah, kita ingin memancing Organisasi Kemahasiswaan (OK) supaya lebih aware
dengan permasalahan yang ada di BEM KM. Intinya kami ingin OK-OK
bisa mengirimkan surat tanggapan untuk diadakannya kongres istimewa. Karena di
AD/ART, salah satu syarat terjadinya kongres istimewa itu suara OK 50%+1,” jelas
mahasiswa Ilmu Komunikasi tersebut.
Mengenai
propaganda ini, Prisa menjelaskan bahwa DPM KM sebenarnya dapat menggunakan hak
dan kewajibannya melalui mekanisme yang lebih baik sehingga mahasiswa tidak
termakan isu liar yang beredar.
“Jika
ditanya terkait mosi tidak percaya, mungkin sampai titik ini masih ingin
melihat dari DPM KM mampu atau tidak untuk menggunakan hak dan kewajibannya
dalam mengawasi BEM KM. Kalau masih belum bisa, jalan satu-satunya dengan mosi
tidak percaya ini,” tambah Prisa.
Penyelidikan
DPM KM
“Kita
sudah suarakan kepada DPM KM untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket
agar muncul sebuah keputusan apakah Wakil Ketua BEM ini memang bersalah atau
tidak. Nah, dari DPM KM menyebutkan bahwa tanggal 1 November nanti akan muncul
keputusan,” ungkap Toibul.
Haryo
mengonfirmasi terkait tenggat waktu ini. “Benar tanggal 1 istilahnya adalah
batas akhir dari penyelidikan DPM KM. Tanggal 1 itu juga terjadi karena
tuntutan dari OK-OK untuk mengusut dulu kasus dari turunnya Wapresma ini,” ujarnya.
Ia
menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi dari Presma maupun
Wapresma. Proses yang dilakukan saat ini adalah pencarian informasi dari
pihak-pihak eksternal lain yang mungkin terlibat. Meski demikian, pada tanggal
1 November nanti ia belum dapat memastikan apakah hasil penyelidikan akan
dirilis atau tidak karena harus dikirimkan terlebih dahulu kepada MPM.
Sikap
dan Harapan
Menanggapi
terjadinya kasus malaadministrasi yang dilakukan oleh Wapresma ini, Toibul
mengungkapkan sikapnya. “Kita tetap meminta persoalan hari ini diselesaikan di
forum formal melalui DPM KM yang memiliki hak interpelasi dan hak angket untuk
menyelediki serta meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terlibat,” jelas
Toibul.
Prisa
turut mengungkapkan harapannya terhadap adanya kongres istimewa. “Harapan saya
dengan adanya kongres istimewa nanti adalah sebagai sarana pembelajaran kita
terhadap isu internal kampus dan tidak menjadikan permasalahan ini sebagai hal
yang dianggap maklum. Kemudian keluarga mahasiswa menjadi tahu yang sebenarnya
terjadi sehingga kita tidak termakan isu liar yang beredar beberapa waktu lalu,”
ujar mahasiswa angkatan 2018 tersebut.
Pandangan berbeda dimiliki Haryo, ia lebih menyoroti harapannya terkait berbagai isu simpang siur yang beredar. “Semoga teman-teman mahasiswa tidak mengungkapkan isu yang belum valid. Misalnya, terkait dugaan korupsi, maupun dugaan yang lainnya. Harapanku ya ditahan dulu perspektif yang dimiliki. Kalau memang mau informasi yang jelas nanti ditunggu saja kongres istimewa ataupun press release yang akan disampaikan DPM KM terkait hasil penyelidikan,” pungkasnya. (Arfan Nur Irmawan, Delima Purnamasari)
Editor:
Shinta Tri Pangestu
Tulis Komentarmu