Audiensi Memberikan Titik Terang Untuk Mahasiswa
Yogyakarta, SIKAP – Audiensi yang diadakan pada 16 Desember pukul 09.30 WIB menghasilkan kesepakatan antara mahasiswa dan pihak rektor. Kesepakatan tersebut mengenai perbaikan dalam penghitungan UKT beserta tuntutan-tuntutan lainnya, di Ruang Seminar Fakultas Pertanian, UPN “Vetaran” Yogyakarta.
Seluruh perwakilan dari mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta berkumpul di Gedung Fakultas Pertanian,. Orasi dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu satu persatu melakukan orasi yang bersisi tuntuta-tuntutan yang sudah dikaji oleh pihak mahasiswa. Salah satunya adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai bermasalah. UPN “Veteran” Yogyakarta menjadi universitas dengan biaya UKT tertinggi, namun tidak sebanding dengan fasilitas.
“Kalau demo ngga asal demo, tetapi juga ada kajian-kajiannya, seperti FEB khusus mengkaji tentang UKT,” ungkap Yahya Krisnatan, angkatan 2015, selaku pihak advokasi dari BEM FEB. Aksi Audiensi di galakan oleh BEM Keluarga Mahasiswa (KM), lalu dilimpahkan kepada fakultas, ditersukan ke jurusan dan angkatannya masing-masing. Sosialisasi tersebut dilakukan pada beberapa minggu lalu.
Sekitar pukul 10.30 WIB rektor beserta para wakilnya datang untuk berbicara dan berdiskusi bersama mahasiswa. Dalam pertemuan tersebut pihak rektor menjelaskan bahwa evaluasi terhadap UKT tahun 2015 terdapat lima golongan dengan satu kompnen penilaian, karena banyak sekali hal-hal yang masih dipelajari, sebab perpindahan status menjadi universitas negeri.
Kemudian pada tahun 2016 hasil evaluasi tersebut diusulkan kepada Kemenristek dan Dikti untuk meminta range agar tidak menjadi lima golongan, tetapi delapan golongan dengan range yang tidak terlalu lebar. Penilaian untuk mahasiswa baru pola yang diambil adalah cluster. Pembobotan skor dengan delapan parameter, yang kemudian pengambilan data diambil dari sebaran data statistik yang masuk. Dari variabel tersebut munculah indeks gaji orangtua, tanggungan,hingga beberapa biaya lainnya. Untuk UKT 2017 pihak kampus akan melihat kembali apakah bisa disesuikan atau masih perlu perbaikan. Rencana kedepan diharapkan dengan beberapa metode lain.
Memorandum of Understanding (MOU) yang dibuat oleh mahasiswa berisikan mengenai realisasi laporan keuangan serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk dipublikasikan, transparasi penggolangan UKT, sahkan Ortala dan penjelas statuta UPNYK, peningkatan dan revitalisasi pelayanan akademik dan nonakademik, dan realisasi demokratisasi kampus.
MOU disetujui oleh pihak rektor dengan mengganti nama MOU menjadi kesepakatan. Selain itu ada beberapa hal yang tidak dapat dituruti, “tetapi ada beberapa yang tidak dapat saya turuti, mengajak mahasiswa dalam sidang senat dalam kebijakan rektor, dan melibatkan mahasiswa dalam pembentukan surat keputusan, surat edaran dan kebijakan rektor serta produk hukum lainnya yang berkaitan dengan kemahasiswaan. Karena dianggap menyalahi aturan dari Kemenristek”, ungkap Prof. Dr. Ir. Sari Bahagiarti K, M. Sc, sebagai Rektor UPN Yogyakarta.
Rektor akan menandatangi perjanjian tersebut jika isi MOU diubah sesuai dengan kesepakatan bersama. Pihak mahasiswa menyetujuinya dengan syarat tenggang waktu satu minggu semua tuntutan dapat di formulasikan bersama.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan menandatangi surat kesepakatan untuk membenahi semua tuntutan dari mahasiswa. Melalui perwakilan dari BEM KM, Komisi Internal di DPL, Ketua BEM Fakultas terdiri dari lima orang, satu orang Sekjen Forum UKM, dan satu orang Mentri Dalam Negeri BEM KM. “Setidaknya ini sudah satu langkah lebih baik, daripada tidak ada kesepakatan apapun. Karena kesepakatan itu yang akan kita pegang untuk memfollow up lebih lanjut tuntutan lain, semua harus bareng-bareng mengakawalnya,” ungkap Slamet Kastoro, Ketua BEM KM. (Fariha Sulmaihati)
Tulis Komentarmu