Aksi Solidaritas Gerakan Nasional Pendidikan
Editor : Fariha Sulmaihati
Yogyakarta, Sikap – Selasa (02/05/2017) bertepatan dengan hari pendidikan, Gerakan Nasional Pendidikan (GNP) menggelar aksi solidaritas yang bertemakan Bangun Persatuan Rakyat Untuk Kedaulatan Pendidikan. Aksi ini dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Taman Parkir Abu Bakar Ali.
Tujuan aksi ini adalah menolak campur tangan kaum kapitalis dalam dunia pendidikan. Peserta melakukan long march menuju Titik 0 km. Adapun beberapa tuntutan aksi ini ialah, mencabut segera UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003, mencabut segera UUPT No.12 tahun. 2012, mencabut segera PP No. 26 tahun 2015 tentang PTN-BH, mengkaji ulang kurikulum pendidikan dasar hingga tinggi, menghapus PERMENRISTERDIKTI No. 22 tahun 2015 pasal 9 ayat 1 tentang pemungutan biaya oleh kampus terhadap mahasiswa dari jalur mandiri, kerjasama mahasiswa luar negeri dan kelas internasional diluar UKT, hapus PERMENRISTERDIKTI No.9 tahun 2016 pasal ayat 1 tentang kampus tidak turut membiayai Kuliah Kerja Nyata (KKN), hapus PERMENDIKBUD no.75 tahun 2016 tentang komite sekolah boleh menarik pungutan kepada masyarakat melalui peserta didik, dan usut semua kasus korupsi di dunia pendidikan, efektifkan 20% anggaran APBN untuk pendidikan secara adil dan merata.
Selain itu, Koordinasi Umum (KORDUM) GNP, Fatu Rahman mengatakan bahwa aksi ini didasari atas penolakan kapitalisasi terhadap pendidikan. “Di dalam GNP ini terdiri dari beberapa lapisan, yaitu internal dan eksternal yang kemudian terkumpul dalam satu wadah. Kami disini ingin membutkikan kepada masyarakat luas bagaimana cacatnya sistem pendidikan di negeri kita ini, kebetulan hari ini adalah hari pendidikan. Dengan tegas kami menolak kapitalisasi yang ada dalam sistem pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Fatu dengan hadirnya Undang-Undang (UU) no.20 tahun 2003 dan UU no.12 tahun 2012, dapat menurunkan minat anak bangsa, dan menurunnya minat semua masyarakat Indonesia untuk mengakses pendidikan.
Menanggapi aksi solidaritas ini, Komisaris Polisi (KOMPOL) Riyanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus menjaga keaamanan, agar para pengguna jalan tidak terganggu atas aksi solidaritas ini. “Untuk unjuk rasa sendiri dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, kami akan menjaga ketertiban hingga selesai. Silahkan menyuarakan pendapat, karena itu termasuk hak warga negara, asalkan tetap tertib dan tidak menimbulkan keresahan warga sekitar,” tutup Riyanto dari KAPOLSEK Gondomanan. (Kiki Luqman)
Aksi long march yang dilakukan dari Taman Abu Bakar Ali sampai Titik 0 km (02/05/2017). (Kredit foto : Kiki Luqman) |
Tujuan aksi ini adalah menolak campur tangan kaum kapitalis dalam dunia pendidikan. Peserta melakukan long march menuju Titik 0 km. Adapun beberapa tuntutan aksi ini ialah, mencabut segera UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003, mencabut segera UUPT No.12 tahun. 2012, mencabut segera PP No. 26 tahun 2015 tentang PTN-BH, mengkaji ulang kurikulum pendidikan dasar hingga tinggi, menghapus PERMENRISTERDIKTI No. 22 tahun 2015 pasal 9 ayat 1 tentang pemungutan biaya oleh kampus terhadap mahasiswa dari jalur mandiri, kerjasama mahasiswa luar negeri dan kelas internasional diluar UKT, hapus PERMENRISTERDIKTI No.9 tahun 2016 pasal ayat 1 tentang kampus tidak turut membiayai Kuliah Kerja Nyata (KKN), hapus PERMENDIKBUD no.75 tahun 2016 tentang komite sekolah boleh menarik pungutan kepada masyarakat melalui peserta didik, dan usut semua kasus korupsi di dunia pendidikan, efektifkan 20% anggaran APBN untuk pendidikan secara adil dan merata.
Selain itu, Koordinasi Umum (KORDUM) GNP, Fatu Rahman mengatakan bahwa aksi ini didasari atas penolakan kapitalisasi terhadap pendidikan. “Di dalam GNP ini terdiri dari beberapa lapisan, yaitu internal dan eksternal yang kemudian terkumpul dalam satu wadah. Kami disini ingin membutkikan kepada masyarakat luas bagaimana cacatnya sistem pendidikan di negeri kita ini, kebetulan hari ini adalah hari pendidikan. Dengan tegas kami menolak kapitalisasi yang ada dalam sistem pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Fatu dengan hadirnya Undang-Undang (UU) no.20 tahun 2003 dan UU no.12 tahun 2012, dapat menurunkan minat anak bangsa, dan menurunnya minat semua masyarakat Indonesia untuk mengakses pendidikan.
Menanggapi aksi solidaritas ini, Komisaris Polisi (KOMPOL) Riyanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus menjaga keaamanan, agar para pengguna jalan tidak terganggu atas aksi solidaritas ini. “Untuk unjuk rasa sendiri dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, kami akan menjaga ketertiban hingga selesai. Silahkan menyuarakan pendapat, karena itu termasuk hak warga negara, asalkan tetap tertib dan tidak menimbulkan keresahan warga sekitar,” tutup Riyanto dari KAPOLSEK Gondomanan. (Kiki Luqman)
Tulis Komentarmu