Fasilitas Gedung Agus Salim Belum Ramah Disabilitas
Sleman, SIKAP – Gedung Agus Salim yang berada di Kampus II UPN “Veteran” Yogyakarta saat ini belum memiliki fasilitas yang mendukung kegiatan para disabilitas. Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tahun 2006, sebagai salah satu bangunan umum dan sarana belajar mengajar maupun kegiatan kampus lainnya, gedung ini sudah selayaknya memiliki fasilitas penunjang aksesibilitas.
Fasilitas penunjang aksesibilitas tersebut antara lain: jalur pemandu, ramp (bidang miring pengganti tangga), rambu serta marka, lift, dan lain-lain. Menurut peraturan tersebut, aksesibilitas ini ditujukan kepada penyandang cacat dan lanjut usia. Sebagaimana perguruan tinggi di Indonesia saat ini yang telah memberikan kesempatan besar bagi penyandang disabilitas untuk melanjutkan kuliah, pengadaan fasilitas penunjang aksesibilitas tersebut perlu menjadi perhatian.
Irene Oktavia merupakan salah satu mahasiswi Ilmu Komunikasi yang pernah menggunakan penyangga kaki ketika mengikuti perkuliahan. Baginya, fasilitas pendukung disabilitas sangat diperlukan, terutama lift. “Kalau ada kelas di lantai tiga, orang yang normal saja bisa capek naiknya, apalagi dalam keadaan pakai kruk,” ujar mahasiswi angkatan 2015 ini.
Senada dengan hal tersebut, Arif Kurniawan juga mengaku kesulitan untuk mengikuti perkuliahan saat mengalami patah tulang kaki. “Susah untuk naik ke lantai satu atau dua. Kan yang patah kaki kiriku, kupakai tongkat buat nyangga, lalu kaki kanan naik, terus tongkatnya naik. Susah, sih. Kalau ke lantai dua sampai ngos-ngosan,” jelas mahasiswa Administrasi Bisnis ini.
Mengingat fungsinya yang cukup penting bagi penyandang disabilitas, mahasiswa angkatan 2016 ini turut berharap penambahan lift di gedung perkuliahan. “Saya berharap ada lift. Kasihan kalau ada mahasiswa difabel kaki, mungkin diberi kelonggaran saja misal terlambat karena tidak ada lift,” ujar Arif.
Keprihatinan juga disampaikan oleh Irene terhadap orang tua dan ibu hamil yang harus menggunakan tangga untuk naik ke lantai paling atas. Pada lantai tersebut terdapat Ruang Seminar FISIP yang sering digunakan untuk berbagai acara, baik untuk internal kampus maupun kalangan umum.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FISIP, Siti Fatonah mengatakan dengan adanya masukan tersebut pihak kampus akan mempertimbangkan pengadaan fasilitas ramah disabilitas di Gedung Agus Salim.
Meski begitu, ia menanggapi anjuran pengadaan fasilitas lift dengan berbeda. “Kami sudah pernah mengajukan, namun tidak dapat terealisasi karena tertahan oleh regulasi. Persyaratan gedung menggunakan lift minimal memiliki empat lantai,” jelasnya.
Kendala regulasi yang mengharuskan gedung memiliki empat lantai untuk menggunakan lift tersebut membuat Gedung Agus Salim tidak diberi izin oleh pemerintah dalam pengadaan fasilitas lift. Sejak diresmikan menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 6 Oktober 2014 lalu, pengelolaan dan pengembangan UPN ‒termasuk penambahan fasilitas lift‒ harus didasari aturan dan persetujuan pemerintah. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Siti Fatonah, “Pemerintah bisa memberi jika itu sesuai dengan aturan.”
Jika dihitung berdasarkan fisik banyaknya lantai, Gedung Agus Salim memiliki empat bahkan lima lantai, yaitu: basemen, lantai dasar, lantai 1, lantai 2, dan lantai 3. Menurut Dosen Public Relation tersebut, hal ini merupakan kekhasan Departemen Pertahanan dan Keamanan (Hankam) yang menaungi UPN pada saat pembangunan Gedung Agus Salim. Kendati demikian, jumlah lantai secara fisik tersebut belum mampu menjadi alasan kuat pengadaan lift.
Saat ini, pihak kampus sedang fokus melakukan pengembangan fasilitas publik untuk branding fakultas. Harapannya mahasiswa dapat ikut serta memelihara. Untuk ke depannya pihak kampus juga akan mempertimbangkan fasilitas pendukung disabilitas. (Rieka Yusuf & Fajar Isusilaning Tyas)
Editor: Lajeng Padmaratri
Tulis Komentarmu