Header Ads

KPU Jemput Bola Melalui A5 Corner, Perantau Bisa Urus Surat Pindah Pemilih Tanpa Pulang


 
A5 Corner di Kecamatan Babarsari. (Sumber: Rieka Yusuf)

Yogyakarta, SIKAP – Dalam rangka Pemilu tanggal 17 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY melalui KPU tingkat kabupaten/kota melakukan kerja sama dengan banyak Perguruan Tinggi di Yogyakarta. Kerja sama itu berupa sosialisasi tentang hak pilih dan pembentukan Posko Layanan Pindah Pemilih A5 Corner yang diperuntukan bagi perantau. Program ‘jemput bola’ ini dilakukan untuk memfasilitasi dan mempermudah perantau dalam menggunakan hak suara.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Depok dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Caturtunggal berkerjasama dengan UPN “Veteran” Yogyakarta membuka A5 Corner di Auditoriun WR. Supratman, Kamis (28/2). Depok merupakan kecamatan yang memiliki jumlah pemilih serta TPS terbanyak di Indonesia.

“Ada 84 ribu pemilih yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), belum termasuk pemilih perantau. Juga terdapat 404 TPS, dan jumlah ini terbanyak di antara TPS kecamatan lainnya di Indonesia,” ujar Miftahul Jamil selaku ketua PPK Depok.  

Ironisnya, di Pemilu sebelumnya Miftahul mengatakan bahwa partisipasi pemilih di Kecamatan Depok masih rendah.

“Untuk mengantisipasi hal yang sama di Pemilu 2019, KPU kemudian melakukan jemput bola ini.”
Program jemput bola ini disambut baik oleh pihak kampus dan mahasiswa. Salsabila Cika seorang mahasiswa asal Bekasi mengaku diuntungkan dengan adanya A5 Corner. 

“Lebih praktis aja kalau di Kampus, karena sudah pasti setiap hari ke sini. Jadi gak perlu ke kecamatan atau kelurahan.”
 
Mahasiswa atau warga rantau hanya perlu memastikan terdaftar dalam DPT, membawa e-KTP asli, dan nomor KK untuk mendapatkan formulir A5. Setelah mengisi formulir, PPS akan mendata serta menentukan nomor TPS untuk melakukan pencoblosan. Untuk keterangan lengkap alamat TPS, akan diunggah oleh PPK Depok melalui instagram @ppkdepok pada awal April mendatang. 

Untuk mengetahui terdaftar atau tidak di DPT, pemilih bisa melakukan pengecekan di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ . Terkait DPT, ada beberapa kemungkinan pemilih tidak terdaftar, seperti: keluarga tidak menyertakan pemilih ketika melakukan pendaftaran pemilih tetap melalui Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH); penulisan nama yang berbeda dengan yang tertulis di KTP pada saat keluarga mendaftar; bagi penduduk yang memiliki 2 Kartu Keluarga (KK), kemungkinan mendaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KK yang berbeda dari NIK di KTP.

“Jika hanya permasalahan teknis tentang penulisan, langsung konfirmasi ke keluarga saja untuk penulisan yang didaftarkan bagaimana. Kalau berbeda NIK, silahkan meminta keluarga untuk mengurus di kelurahan asal,” jelas Miftahul.

Meski pihak KPU pusat menentukan tenggang waktu mengurus surat pindah pemilih hingga 17 Maret mendatang, KPU Kecamatan Depok hanya menyelenggarakan sampai 3 Maret. 

“Dengan jumlah pemilih terbanyak belum ditambah perantau, khusus Kecamatan Depok hanya sampai 3 Maret saja, karena sudah sangat banyak yang harus didata,” jelas Ketua PPK Depok. 

Kendati demikian, perantauan yang belum sempat mengurus pindah pemilih hingga 3 Maret, masih bisa mendaftar di A5 Corner yang terdapat di kecamatan-kecamatan lain. (Rieka Yusuf)


Editor: Marcelina Mia Amelia

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.