KPU Jemput Bola Melalui A5 Corner, Perantau Bisa Urus Surat Pindah Pemilih Tanpa Pulang
Yogyakarta, SIKAP – Dalam
rangka Pemilu tanggal 17 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY
melalui KPU tingkat kabupaten/kota melakukan kerja sama dengan banyak Perguruan
Tinggi di Yogyakarta. Kerja sama itu berupa sosialisasi tentang hak pilih dan
pembentukan Posko Layanan Pindah Pemilih A5 Corner yang diperuntukan bagi
perantau. Program ‘jemput bola’ ini dilakukan untuk memfasilitasi dan
mempermudah perantau dalam menggunakan hak suara.
Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Depok dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Caturtunggal
berkerjasama dengan UPN “Veteran” Yogyakarta membuka A5 Corner di Auditoriun
WR. Supratman, Kamis (28/2). Depok merupakan kecamatan yang memiliki jumlah
pemilih serta TPS terbanyak di Indonesia.
“Ada 84 ribu pemilih yang terdaftar di DPT
(Daftar Pemilih Tetap), belum termasuk pemilih perantau. Juga terdapat 404 TPS,
dan jumlah ini terbanyak di antara TPS kecamatan lainnya di Indonesia,” ujar
Miftahul Jamil selaku ketua PPK Depok.
Ironisnya, di Pemilu
sebelumnya Miftahul mengatakan bahwa partisipasi pemilih di Kecamatan Depok masih
rendah.
“Untuk mengantisipasi hal yang sama di Pemilu
2019, KPU kemudian melakukan jemput bola ini.”
Program jemput bola ini
disambut baik oleh pihak kampus dan mahasiswa. Salsabila Cika seorang mahasiswa
asal Bekasi mengaku diuntungkan dengan adanya A5 Corner.
Mahasiswa
atau warga rantau hanya perlu memastikan terdaftar dalam DPT, membawa e-KTP asli, dan nomor KK untuk
mendapatkan formulir A5. Setelah mengisi formulir, PPS akan mendata serta
menentukan nomor TPS untuk melakukan pencoblosan. Untuk keterangan lengkap
alamat TPS, akan diunggah oleh PPK Depok melalui instagram @ppkdepok pada awal
April mendatang.
Untuk
mengetahui terdaftar atau tidak di DPT, pemilih bisa melakukan pengecekan di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
. Terkait DPT, ada beberapa kemungkinan pemilih tidak terdaftar, seperti:
keluarga tidak menyertakan pemilih ketika melakukan pendaftaran pemilih tetap
melalui Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH); penulisan nama yang
berbeda dengan yang tertulis di KTP pada saat keluarga mendaftar; bagi penduduk
yang memiliki 2 Kartu Keluarga (KK), kemungkinan mendaftar dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) KK yang berbeda dari NIK di KTP.
“Jika
hanya permasalahan teknis tentang penulisan, langsung konfirmasi ke keluarga
saja untuk penulisan yang didaftarkan bagaimana. Kalau berbeda NIK, silahkan
meminta keluarga untuk mengurus di kelurahan asal,” jelas Miftahul.
Meski
pihak KPU pusat menentukan tenggang waktu mengurus surat pindah pemilih hingga
17 Maret mendatang, KPU Kecamatan Depok hanya menyelenggarakan sampai 3 Maret.
“Dengan
jumlah pemilih terbanyak belum ditambah perantau, khusus Kecamatan Depok hanya
sampai 3 Maret saja, karena sudah sangat banyak yang harus didata,” jelas Ketua
PPK Depok.
Kendati
demikian, perantauan yang belum sempat mengurus pindah pemilih hingga 3 Maret,
masih bisa mendaftar di A5 Corner yang terdapat di kecamatan-kecamatan lain.
(Rieka Yusuf)
Editor: Marcelina Mia Amelia
Tulis Komentarmu