Serba Serbi Kuliah Kerja Nyata Angkatan 69
Yogyakarta, Sikap – Kuliah
kerja nyata (KKN) adalah salah satu mata kuliah wajib. Sebuah implementasi dari
pengabdian mahasiswa
kepada masyarakat. KKN memiliki beberapa bentuk. Antara lain, KKN Pola Pendampingan (reguler,
khusus, dan kemitraan), KKN Pola Mandiri, KKN Pola Tematik, dan KKN Pola
Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Program ini dikelola oleh Lembaga
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Jadwal KKN Angkatan 69 atau KKN Antara diselenggarakan
pada bulan Juli hingga Agustus. Syarat minimum yang harus dipenuhi oleh
mahasiswa untuk mengikuti KKN Antara adalah minimal sudah menempuh dan lulus
110 SKS sesuai dengan peraturan rektor. Selanjutnya dapat mengikuti tahapan
sebagai berikut:
Menurut Drs. R. Hendri
Gusaptono, MM, Kapus KKN dan TTG LPPM UPN “Veteran” Yogyakarta, KKN Antara dilaksanakan
saat masa liburan bertujuan agar pelaksanaan tidak mengganggu jadwal kuliah.
Mahasiswa bisa lebih fokus dalam melakukan pengabdian masyarakat di desa
setempat. Sehingga anggapan bahwa KKN menghambat kelulusan dapat dihilangkan.
Proses pelaksanaan KKN Antara baru mencapai tahap
pendaftaran online. Ivan Farreldino, Advokasi Himakom memaparkan bahwa
proses yang berlangsung sudah cukup baik. Hanya saja terdapat sedikit salah paham atau
perbedaan penafsiran informasi karena kurangnya sosialisasi yang jelas.
Perbedaan informasi dari masing-masing staff LPPM juga menambah masalah.
Hal senada diungkapkan
oleh Naida Dianitasari, mahasiswi jurusan Manajemen yang akan mengikuti KKN
Antara 69. “Menurutku kurang sosialisasinya. Sehingga muncul keraguan dan
menghambat proses tahapan pelaksanaan,” jelas Naida (11/3). Salah satu
informasi yang membuat rancu adalah terkait jumlah minimum SKS untuk syarat pendaftaran
KKN. Informasi awal mengatakan minimum
110 SKS hingga semester 5. Namun, kemudian diubah hingga semester 6 dengan
menambahkan berkas KRP.
Menanggapi
masalah tersebut Hendri mengatakan bahwa LPPM sudah
memberikan informasi yang benar melalui laman website atau secara langsung
kepada pihak yang bersangkutan. Terkait permasalahan jumlah minimum SKS, LPPM
sebenarnya ingin menghindari kejadian kendala input nilai dari dosen atau
kendala input nilai lainnya.
Akibatnya, menimbulkan pembatalan pendaftaran KKN karena jumlah SKS tidak
sesuai dengan batas minimum padahal,
berkas dan izin sudah diurus ke pihak desa. Hal
itu dapat menimbulkan masalah yang lebih besar. LPPM
bersama pihak-pihak yang bersangkutan selaku penyelenggara KKN terus berusaha
untuk memperbaiki layanan dan aturan demi memperlancar jalannya KKN. (Karina Maharani)
Editor: Marcelina Mia Amelia
Tulis Komentarmu