Header Ads

Serba Serbi Kuliah Kerja Nyata Angkatan 69


     Yogyakarta, Sikap – Kuliah kerja nyata (KKN) adalah salah satu mata kuliah wajib. Sebuah implementasi dari pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. KKN memiliki beberapa bentuk.  Antara lain, KKN Pola Pendampingan (reguler, khusus, dan kemitraan), KKN Pola Mandiri, KKN Pola Tematik, dan KKN Pola Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Program ini dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. 

Jadwal KKN Angkatan 69 atau KKN Antara diselenggarakan pada bulan Juli hingga Agustus. Syarat minimum yang harus dipenuhi oleh mahasiswa untuk mengikuti KKN Antara adalah minimal sudah menempuh dan lulus 110 SKS sesuai dengan peraturan rektor. Selanjutnya dapat mengikuti tahapan sebagai berikut: 
 
Tahapan pelaksanaan KKN Antara 69. Sumber: Karina
Menurut Drs. R. Hendri Gusaptono, MM, Kapus KKN dan TTG LPPM UPN “Veteran” Yogyakarta, KKN Antara dilaksanakan saat masa liburan bertujuan agar pelaksanaan tidak mengganggu jadwal kuliah. Mahasiswa bisa lebih fokus dalam melakukan pengabdian masyarakat di desa setempat. Sehingga anggapan bahwa KKN menghambat kelulusan dapat dihilangkan.

Proses pelaksanaan KKN Antara baru mencapai tahap pendaftaran online. Ivan Farreldino, Advokasi Himakom memaparkan bahwa proses yang berlangsung sudah cukup baik. Hanya saja terdapat sedikit salah paham atau perbedaan penafsiran informasi karena kurangnya sosialisasi yang jelas. Perbedaan informasi dari masing-masing staff LPPM juga menambah masalah.

Hal senada diungkapkan oleh Naida Dianitasari, mahasiswi jurusan Manajemen yang akan mengikuti KKN Antara 69. “Menurutku kurang sosialisasinya. Sehingga muncul keraguan dan menghambat proses tahapan pelaksanaan,” jelas Naida (11/3). Salah satu informasi yang membuat rancu adalah terkait jumlah minimum SKS untuk syarat pendaftaran KKN. Informasi awal mengatakan minimum 110 SKS hingga semester 5. Namun, kemudian diubah hingga semester 6 dengan menambahkan berkas KRP.

Menanggapi masalah tersebut Hendri mengatakan bahwa LPPM sudah memberikan informasi yang benar melalui laman website atau secara langsung kepada pihak yang bersangkutan. Terkait permasalahan jumlah minimum SKS, LPPM sebenarnya ingin menghindari kejadian kendala input nilai dari dosen atau kendala input nilai lainnya. Akibatnya, menimbulkan pembatalan pendaftaran KKN karena jumlah SKS tidak sesuai dengan batas minimum padahal, berkas dan izin sudah diurus ke pihak desa. Hal itu dapat menimbulkan masalah yang lebih besar. LPPM bersama pihak-pihak yang bersangkutan selaku penyelenggara KKN terus berusaha untuk memperbaiki layanan dan aturan demi memperlancar jalannya KKN. (Karina Maharani)

Editor: Marcelina Mia Amelia

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.