Surat Cinta DPM FEB Untuk DPM KM
Pembacaan "surat cinta" DPM FEB kepada DPM KM periode 2019 di depan ikon FEB UPN "Veteran" Yogyakatya (10/10). (Foto: Nabila) |
Paska disahkannya UU Pemura (Pemilu Raya) 2019 pada Sabtu (5/10), Kamis lalu (10/10) Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FEB mengeluarkan "surat
cinta" yang ditujukan kepada DPM KM sebagai pernyataan sikap. Lima poin permasalahan
dalam surat tersebut dibacakan secara terbuka di depan ikon Fakultas Ekonomi
dan Bisnis. Lima poin tersebut adalah sebagai berikut:
1. DPM KM periode
2019 telah menyelenggarakan rapat dengan agenda pembahasan dan pengesahan UU Pemura 2019 yang bersamaan dengan Kongres KM ke-XIX;
2. DPM KM periode
2019 tidak diisi oleh perwakilan setiap fakultas, sehingga tidak representatif;
3. DPM KM periode 2019 yang tidak representatif menyebabkan anggota DPM KM periode 2019
hanya tiga orang saja, sehingga proses mekenisme legislasi mengalami kerancuan;
4. Pengesahan UU
oleh DPM KM periode 2019 tidak mengindahkan partisipasi mahasiswa dengan
mekanisme yang sebagaimana mestinya;
5. Belum
terjadinya proses pemilihan pimpinan DPM KM mengakibatkan pengesahan dan
pengundangan UU pemura 2019 tidak ditandatangani pimpinan DPM KM, sehingga
terjadi cacat formil.
Surat tersebut berisi akumulasi keresahan dan kritik kepada DPM KM
yang dianggap telah mengeluarkan undang-undang yang cacat formil dan menyalahi
mekanisme legislasi. "UU Pemura itu idealnya bisa disahkan DPM KM setelah
kongres selesai. Karena Kongres itu forum pengambilan keputusan
tertinggi," kata Diautoriq Husain, Ketua DPM FEB. UU Pemura sendiri berisi
tentang kebijakan-kebijakan untuk menyelenggarakan mekanisme pelaksanaan dan
membuat perangkat-perangkat Pemura, yaitu, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa
(KPUM), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Panitia Pemilu Raya Mahasiswa
(PPRM).
Menurut mekanisme yang berlaku, sebuah undang-undang bisa disahkan
setelah kongres selesai. Namun, UU Pemura 2019 nyatanya sudah disahkan meski
Kongres XIX yang dimulai pada buan Juli tersebut belum rampung, setidaknya
sampai tulisan ini diterbitkan.
Rapat Dengar Pendapat sebelum pengesahan undang-undang sempat
diinisiasi oleh DPM KM dengan melibatkan DPM dan BEM fakultas. Menurut
keterangan Husain, dalam rapat telah disampaikan kritik mengenai kejanggalan
pada mekanisme legislasi tersebut.
Selain itu, "surat cinta" berjudul Pemberian Harapan
Palsu (PHP) UU PEMURA, Apakah Kalian Peka? ini juga menyoroti penyimpangan
struktur organisasi DPM KM. Untuk periode 2019, telah dilantik tiga anggota DPM
KM yang semuanya berasal dari Fakultas Teknologi Mineral. Hal ini dianggap
Husain telah menegasi unsur representatif sebuah lembaga perwakilan mahasiswa.
Pengesahan UU Pemura 2019 tanpa tanda tangan pimpinan DPM KM periode 2019 juga menjadi
perhatian. Undang-undang tersebut disahkan dengan tanda tangan ketiga anggota
dengan jabatan yang sama.
Husain menambahkan, ”(surat) ini adalah sebagai bukti cinta ya, dalam
arti kita memang cinta untuk demokrasi yang lebih baik, kita cinta untuk
masyarakat peduli, dan melek dengan kondisi ini.”
Wartawan Sikap mencoba mencari kornfirmasi dari pihak DPM KM melalui
telepon dan pesan singkat. Namun, sampai saat tulisan ini diterbitkan belum ada tanggapan. Kendati demikian, salah satu anggota DPM KM, Agathon Aziz Parenza menyampaikan bahwa kini lembaga tersebut
telah memilih Zahrul Anam sebagai ketua. (Nabila Rosellini)
“Surat cinta” DPM FEB bisa diakses melalui tautan:
Editor: Ganisha Puspitasari
Tulis Komentarmu