Wacana Presiden Dipilih MPR, Pelemahan Fungsi Check and Balances
Gedung MPR, DPR, dan DPD RI. (sumber: Google) |
Sebelum
reformasi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara menurut UUD
1945. Namun setelah dilakukan amandemen, posisi MPR menjadi sejajar
dengan lembaga negara lainnya sebagai lembaga tinggi negara Indonesia. Lalu
bagaimana jika MPR kembali dijadikan sebagai lembaga tertinggi?
Terdapat
unsur permainan politik dalam usulan MPR menjadi lembaga tertinggi negara.
Usulan tersebut muncul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar),
dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang pada Pemilu kemarin mengusung presiden dan wakil presiden
terpilih
Apabila
wacana MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara disahkan, maka peluang
presiden dan wakil presiden terpilih kembali pada periode berikutnya menjadi
terbuka lebar. Indonesia tentunya akan kembali ke era pemerintahan orde baru.
Institusi MPR akan dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan karena memiliki
wewenang untuk memilih presiden.
Sejatinya,
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat akan
menimbulkan dampak yang jauh lebih stabil dibandingkan saat presiden dan wakilnya
dipilih oleh MPR. Stabilitas politik ini
tidak dirasakan sebelum dilakukan amandemen karena MPR dapat dengan mudah
melengserkan presiden yang sedang menjabat sehingga menimbulkan ketidakstabilan
dalam jajaran elite pemerintahan.
Presiden
memang seharusnya dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan lagi kembali dipilih
oleh MPR seperti era pemerintahan orde baru. Sistem pemilihan langsung yang
diterapkan sejak tahun 2004 hingga kini dirasa sudah tepat. Hal
tersebut sesuai dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, bahwa presiden dan wakilnya
dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
MPR
berpotensi untuk dikuasai oleh pihak yang memiliki kuasa apabila kembali ditunjuk
sebagai lembaga tertinggi negara. Oleh sebab itu, perlu diterapkan mekanisme check
and balances di lembaga tinggi negara.
Pembagian
kekuasaan yang jelas antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif akan
membentuk mekanisme check and balances. Mekanisme check and balances
memungkinkan ketiga lembaga negara untuk saling memeriksa dan mengawasi apakah
kewenangan dan kekuasaan sudah diterapkan secara berimbang. Hal tersebut harus terlaksana
karena setiap pihak punya kecenderungan untuk mempertahankan status quo.
Jika fungsi tersebut dapat dilaksanakan oleh ketiga Lembaga tinggi negara,
tentunya demokrasi di indonesia dapat berjalan dengan semestinya. (Salma Annisa)
Editor: Mohamad Rizky Fabian
Tulis Komentarmu