Pelaksanaan Kongres Keluarga Mahasiswa (KM) XX
Pimpinan sidang sementara beserta sekretaris sidang sedang menjalankan tugasnya. (Foto: Fachri Ernanda Ramadhan) |
Sleman,
SIKAP - BEM KM UPN “Veteran” Yogyakarta Kabinet Gelora
Baskara mengadakan Kongres KM XX pada minggu (2/2). Kongres tersebut
dilaksanakan di ruang Nyi Ageng Serang (NAS) D III-8 dan dihadiri perwakilan lembaga
eksekutif serta legislatif baik dari lingkup universitas, fakultas, maupun
jurusan, juga peserta biasa yang merupakan perwakilan dari organisasi
kemahasiswaan.
Kongres ini merupakan kegiatan
tahunan menyambut kepengurusan BEM KM baru, yang dilakukan untuk meninjau ulang
tata tertib (tatib) dan AD/ART, lalu diakhiri dengan serah terima jabatan
(sertijab). “Hari ini kita baru akan membahas tata tertib (kongres). Kalau hari
ini sudah bisa selesai tatib, mungkin bisa dilanjutkan dengan AD/ART, kalau memang
waktunya tidak cukup, mungkin bisa dilanjutkan di pertemuan berikutnya,” jelas
Dominic Rastradewa, selaku ketua kongres.
Kongres yang seharusnya
dimulai pada pukul 10.00 WIB terpaksa ditunda karena peserta yang hadir belum
mencukupi syarat dimulainya sidang, yakni 2/3 dari keseluruhan jumlah peserta. Meskipun
belum mencapai 2/3, namun kongres tetap berjalan karena peraturan penundaan 2 x
15 menit telah terpakai dan disepakati para peserta. Setelah itu, dilakukan
pemilihan pimpinan sidang (pimsid) sementara yang diajukan secara sukarela.
Sidang hari itu baru
sempat membahas tata tertib, belum masuk ke pembahasan utama, yaitu AD/ART.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan minggu depan dengan tempat dan waktu menyesuaikan.
Serah terima jabatan akan dilaksanakan setelah pembahasan AD/ART selesai.
“Nanti di akhir kongres akan diadakan sertijab,” ujar Dewa.
Suasana ruang NAS D III-8, tempat berlangsungnya sidang kongres KM XX. (Foto: Fachri Ernanda Ramadhan) |
Kongres KM XX dihadiri
oleh peserta penuh, peninjau, dan biasa berdasarkan tata tertib Kongres KM XIX.
Adapun peserta penuh meliputi anggota DPM KM terpilih; perwakilan unit kegiatan
mahasiswa sejumlah satu orang terpilih/aktif; ketua BEM KM dan wakil ketua BEM
KM terpilih; anggota DPM fakultas terpilih; ketua BEM fakultas dan wakil ketua
BEM fakultas terpilih; serta ketua dan wakil ketua HMPS/HMJ terpilih.
Sedangkan peserta
peninjau terdiri atas pengurus DPM KM dan ketua DPM demisioner; pengurus BEM
dan presiden mahasiswa demisioner; pengurus DPM fakultas dan ketua fakultas
demisioner; serta perwakilan BEM fakultas tiga orang dan ketua BEM fakultas
demisioner. Sedangkan untuk peserta biasa adalah perwakilan mahasiswa dari
masing-masing organisasi kemahasiswaan maksimal tiga orang. (Fachri Ernanda Ramadhan)
Editor : Rieka Yusuf
Tulis Komentarmu