Header Ads

Pelaksanaan Kongres Keluarga Mahasiswa (KM) XX




Pimpinan sidang sementara beserta sekretaris sidang sedang menjalankan tugasnya. (Foto: Fachri Ernanda Ramadhan)
Sleman, SIKAP - BEM KM UPN “Veteran” Yogyakarta Kabinet Gelora Baskara mengadakan Kongres KM XX pada minggu (2/2). Kongres tersebut dilaksanakan di ruang Nyi Ageng Serang (NAS) D III-8 dan dihadiri perwakilan lembaga eksekutif serta legislatif baik dari lingkup universitas, fakultas, maupun jurusan, juga peserta biasa yang merupakan perwakilan dari organisasi kemahasiswaan.

Kongres ini merupakan kegiatan tahunan menyambut kepengurusan BEM KM baru, yang dilakukan untuk meninjau ulang tata tertib (tatib) dan AD/ART, lalu diakhiri dengan serah terima jabatan (sertijab). “Hari ini kita baru akan membahas tata tertib (kongres). Kalau hari ini sudah bisa selesai tatib, mungkin bisa dilanjutkan dengan AD/ART, kalau memang waktunya tidak cukup, mungkin bisa dilanjutkan di pertemuan berikutnya,” jelas Dominic Rastradewa, selaku ketua kongres.

Kongres yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB terpaksa ditunda karena peserta yang hadir belum mencukupi syarat dimulainya sidang, yakni 2/3 dari keseluruhan jumlah peserta. Meskipun belum mencapai 2/3, namun kongres tetap berjalan karena peraturan penundaan 2 x 15 menit telah terpakai dan disepakati para peserta. Setelah itu, dilakukan pemilihan pimpinan sidang (pimsid) sementara yang diajukan secara sukarela.

Sidang hari itu baru sempat membahas tata tertib, belum masuk ke pembahasan utama, yaitu AD/ART. Sidang lanjutan akan dilaksanakan minggu depan dengan tempat dan waktu menyesuaikan. Serah terima jabatan akan dilaksanakan setelah pembahasan AD/ART selesai. “Nanti di akhir kongres akan diadakan sertijab,” ujar Dewa.
Suasana ruang NAS D III-8, tempat berlangsungnya sidang kongres KM XX. (Foto: Fachri Ernanda Ramadhan)
Kongres KM XX dihadiri oleh peserta penuh, peninjau, dan biasa berdasarkan tata tertib Kongres KM XIX. Adapun peserta penuh meliputi anggota DPM KM terpilih; perwakilan unit kegiatan mahasiswa sejumlah satu orang terpilih/aktif; ketua BEM KM dan wakil ketua BEM KM terpilih; anggota DPM fakultas terpilih; ketua BEM fakultas dan wakil ketua BEM fakultas terpilih; serta ketua dan wakil ketua HMPS/HMJ terpilih.

Sedangkan peserta peninjau terdiri atas pengurus DPM KM dan ketua DPM demisioner; pengurus BEM dan presiden mahasiswa demisioner; pengurus DPM fakultas dan ketua fakultas demisioner; serta perwakilan BEM fakultas tiga orang dan ketua BEM fakultas demisioner. Sedangkan untuk peserta biasa adalah perwakilan mahasiswa dari masing-masing organisasi kemahasiswaan maksimal tiga orang. (Fachri Ernanda Ramadhan)

Editor : Rieka Yusuf

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.