Kepastian Kebijakan Kehadiran Mahasiswa Selama Perkuliahan Daring
Ilustrasi tampilan CBIS. (sumber: Hasna Fadhilah) |
“Ada yang
menghitung, ada yang cuek-cuek aja, sih.”
Begitu ucap
Intan Kusuma, salah satu mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi ketika ditanya
mengenai kebijakan dosen tekait perhitungan jumlah kehadiran mahasiswa selama
perkuliahan daring. Ia menambahkan, kesan cuek yang dimaksud adalah memang
dosen-dosen yang bersangkutan tidak menghitung kehadiran mahasiswanya atau perhitungan
kehadiran didasarkan pada tugas mingguan yang dikumpulkan.
“Dosen yang
benar-benar menghitung jumlah kehadiran biasanya memanggil mahasiswanya
satu-satu, screenshoot layar di Zoom meeting atau hanya
menuliskan nama dan NIM di Google Classroom tapi dibatasi jamnya.” ujarnya saat
menjelaskan lebih jauh kebijakan dosen yang selalu menghitung kehadiran
mahasiswa di kelas yang mereka ampu.
Mungkin hal
tersebut juga dipertanyakan oleh mahasiswa lain. Pertanyaan mengenai kepastian
apakah jumlah kehadiran mahasiswa tetap diberlakukan atau tidak seperti pada
saat perkuliahan biasanya. Sekalipun tetap dihitung, apakah hal tersebut juga
berpengaruh pada pelaksanaan UAS yang akan diselenggarakan pada tanggal 8-14
Juni 2020?
Jika merunut
pada Surat Edaran Rektor No. 14/UN62/SE/PK.03.2020, persyaratan jumlah
kehadiran kuliah tidak diberlakukan. Itu artinya jumlah kehadiran mahasiswa
saat mengikuti kuliah secara daring tidak diberlakukan seperti pada pelaksanaan
kuliah biasanya di kampus. Hal ini juga ditegaskan oleh Dewi Novianti, Korprodi
Ilmu Komunikasi, beliau menegaskan bahwa sesuai dengan rapat terkait
pelaksanaan UAS dengan Wakil Rektor 1, bahwa semua mahasiswa dianggap hadir
selama perkuliahan daring. Artinya, semua mahasiswa berhak mengikuti UAS kecuali
mahasiswa yang sejak awal kuliah atau sebelum UTS tidak pernah mengikuti kuliah
sehingga tidak memenuhi jumlah syarat minimal kehadiran.
Selain itu, salah satu staf pengajaran Fakultas
Ilmu Sosial dan Politik, Ratnasari juga mengkonfirmasi hal tersebut. Ia
menjelaskan bahwa bagian pengajaran tidak menghitung presensi kehadiran mahasiswa
setelah masa UTS sampai perkuliahan daring selesai. Tidak dihitungnya kehadiran
ini karena semua mahasiswa selama perkuliahan daring dianggap masuk. (Hasna Fadhilah)
Editor: Muhammad Hasan Syaifurrizal Al-Anshori
Tulis Komentarmu