Header Ads

Kepastian Kebijakan Kehadiran Mahasiswa Selama Perkuliahan Daring

Ilustrasi tampilan CBIS. (sumber: Hasna Fadhilah)
“Ada yang menghitung, ada yang cuek-cuek aja, sih.”
Begitu ucap Intan Kusuma, salah satu mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi ketika ditanya mengenai kebijakan dosen tekait perhitungan jumlah kehadiran mahasiswa selama perkuliahan daring. Ia menambahkan, kesan cuek yang dimaksud adalah memang dosen-dosen yang bersangkutan tidak menghitung kehadiran mahasiswanya atau perhitungan kehadiran didasarkan pada tugas mingguan yang dikumpulkan.

“Dosen yang benar-benar menghitung jumlah kehadiran biasanya memanggil mahasiswanya satu-satu, screenshoot layar di Zoom meeting atau hanya menuliskan nama dan NIM di Google Classroom tapi dibatasi jamnya.” ujarnya saat menjelaskan lebih jauh kebijakan dosen yang selalu menghitung kehadiran mahasiswa di kelas yang mereka ampu.

Mungkin hal tersebut juga dipertanyakan oleh mahasiswa lain. Pertanyaan mengenai kepastian apakah jumlah kehadiran mahasiswa tetap diberlakukan atau tidak seperti pada saat perkuliahan biasanya. Sekalipun tetap dihitung, apakah hal tersebut juga berpengaruh pada pelaksanaan UAS yang akan diselenggarakan pada tanggal 8-14 Juni 2020?

Jika merunut pada Surat Edaran Rektor No. 14/UN62/SE/PK.03.2020, persyaratan jumlah kehadiran kuliah tidak diberlakukan. Itu artinya jumlah kehadiran mahasiswa saat mengikuti kuliah secara daring tidak diberlakukan seperti pada pelaksanaan kuliah biasanya di kampus. Hal ini juga ditegaskan oleh Dewi Novianti, Korprodi Ilmu Komunikasi, beliau menegaskan bahwa sesuai dengan rapat terkait pelaksanaan UAS dengan Wakil Rektor 1, bahwa semua mahasiswa dianggap hadir selama perkuliahan daring. Artinya, semua mahasiswa berhak mengikuti UAS kecuali mahasiswa yang sejak awal kuliah atau sebelum UTS tidak pernah mengikuti kuliah sehingga tidak memenuhi jumlah syarat minimal kehadiran.

Selain itu, salah satu staf pengajaran Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Ratnasari juga mengkonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa bagian pengajaran tidak menghitung presensi kehadiran mahasiswa setelah masa UTS sampai perkuliahan daring selesai. Tidak dihitungnya kehadiran ini karena semua mahasiswa selama perkuliahan daring dianggap masuk. (Hasna Fadhilah)



Editor: Muhammad Hasan Syaifurrizal Al-Anshori

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.