Header Ads

Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Tasikmalaya



Pengoperasian kembali Mall Asia Plaza pada saat new normal (Foto: jabar.tribunnews.com)


Pada awalnya, PSBB dilaksanakan di tiga kecamatan yang terdapat di pusat kota yaitu Cihideung, Tawang, dan Cipedes. Hal tersebut dilakukan karena telah ditemukannya 19 masyarakat yang terindikasi positif virus corona bahkan hingga merenggut korban jiwa. Dengan adanya kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat, maka protokol kesehatan yang diberikan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Ini dibuktikan dengan semakin berkurangnya pasien positif serta keputusan memberhentikan sistem PSBB dan mulai beralih pada tahap
new normal.

Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, telah resmi memutuskan untuk tidak memperpanjang masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sekaligus memberlakukan new normal mulai 1 Juni 2020. Peraturan mengenai PSBB diterbitkan oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PSBB merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona yang juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Saat ini, berdasarkan data Gugus Tugas Kota Tasikmalaya, pasien terkonfirmasi positif tinggal 3 orang lagi. Isolasinya dilakukan rumah sakit luar daerah berdasarkan kesepakatan dengan pasien. Selain itu, warga dengan status ODP dan OTG pun tinggal sedikit, hanya menunggu habis masa inkubasi. Bahkan PDP pun sudah berada di angka nol.

Meskipun demikian, protokol kesehatan dan anjuran pemerintah tetap dijalankan dan dilakukan dengan baik. Kegiatan pembelajaran tetap dapat dilaksanakan dari rumah melalui sistem daring sampai batas yang ditentukan. Beberapa perusahaan negeri dan swasta mulai mempekerjakan karyawannya secara offline dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan membatasi karyawan, jam kerja, mewajibkan menggunakan masker, face shield, membawa hand sanitizer, dan menggunakan sarung tangan.

Di setiap sudut kota juga banyak terdapat tempat untuk mencuci tangan yang dibuat atas dasar kesadaran masyarakat. Tempat peribadatan pun telah kembali dibuka untuk masyarakat setempat.

Memasuki tahap AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) atau new normal, Pemkot Tasikmalaya tetap memberlakukan peraturan yang ketat bagi kendaraan luar kota yang memasuki wilayah kota Tasik. Selain itu, warga yang hendak masuk ke wilayah Kota Tasik harus menunjukkan surat keterangan sehat dan bukti hasil uji cepat rapid test Covid-19. Para petugas juga melaksanakan patroli langsung menuju kerumunan seperti pasar, pusat kesehatan, kawasan pertokoan, dan mall untuk mengontrol mobilitas masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan.


Wali Kota Tasikmalaya ketika memberikan pernyataan kepada wartawan mengenai penerapan new normal di Bale Kota Tasikmalaya (Foto: regional.kompas.com)

“Pemberlakuan new normal bukan berarti seluruh aktivitas warga kembali seperti biasa tanpa protokol kesehatan,” ujar Budi Budiman. Ketua Gugus Tugas Covid-19 yang juga sekaligus Wali Kota Tasikmalaya ini menambahkan bahwa ia tak ingin warga yang masuk ke Kota Tasik tidak menjadi imported case.

Dengan pembukaan kembali berbagai tempat akibat status new normal ini, tempat-tempat perbelanjaan dan kedai kopi kembali diserbu masyarakat dan kawula muda. “Tempat kopi yang ada di Tasik sudah mulai membuka dine in kembali, tapi tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku seperti membuat aturan physical distancing.” Ujar Fia, salah seorang mahasiswa Widyatama.

Fia yang telah berkunjung di salah satu coffee shop di Tasikmalaya mengatakan bahwa memang telah ada aturan membatasi pengunjung, pemeriksaan suhu sebelum masuk, dan memberi jarak tempat duduk di tempat-tempat umum seperti itu. Semua pegawai dan pengunjung coffee shop memakai masker dan juga disediakan hand sanitizer serta tempat cuci tangan.  (Salsabila Fadilah Azahra)

Editor: Ayu Fitmanda Wandira

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.