Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Tasikmalaya
Pengoperasian kembali Mall Asia Plaza pada saat new normal (Foto: jabar.tribunnews.com) |
Pada
awalnya, PSBB dilaksanakan di tiga kecamatan yang terdapat di pusat kota yaitu
Cihideung, Tawang, dan Cipedes. Hal tersebut dilakukan karena telah
ditemukannya 19 masyarakat yang terindikasi positif virus corona bahkan hingga
merenggut korban jiwa. Dengan adanya kerja sama yang baik antara aparat dan
masyarakat, maka protokol kesehatan yang diberikan dapat berjalan dengan baik
dan lancar. Ini dibuktikan dengan semakin berkurangnya pasien positif serta
keputusan memberhentikan sistem PSBB dan mulai beralih pada tahap new normal.
Pemerintah
Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, telah resmi memutuskan untuk tidak memperpanjang masa PSBB (Pembatasan Sosial
Berskala Besar) sekaligus memberlakukan new
normal mulai 1 Juni 2020. Peraturan mengenai PSBB diterbitkan oleh Kemenkes
(Kementerian Kesehatan) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PSBB
merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran
virus corona yang juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.
Saat
ini, berdasarkan data Gugus Tugas Kota Tasikmalaya, pasien terkonfirmasi
positif tinggal 3 orang lagi. Isolasinya dilakukan rumah sakit luar daerah
berdasarkan kesepakatan dengan pasien. Selain itu, warga dengan status ODP dan
OTG pun tinggal sedikit, hanya menunggu habis masa inkubasi. Bahkan PDP pun
sudah berada di angka nol.
Meskipun
demikian, protokol kesehatan dan anjuran pemerintah tetap dijalankan dan
dilakukan dengan baik. Kegiatan pembelajaran tetap dapat dilaksanakan dari
rumah melalui sistem daring sampai batas yang ditentukan. Beberapa perusahaan
negeri dan swasta mulai mempekerjakan karyawannya secara offline dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan membatasi
karyawan, jam kerja, mewajibkan menggunakan masker, face shield, membawa hand sanitizer,
dan menggunakan sarung tangan.
Di
setiap sudut kota juga banyak terdapat tempat untuk mencuci tangan yang dibuat
atas dasar kesadaran masyarakat. Tempat peribadatan pun telah kembali dibuka
untuk masyarakat setempat.
Memasuki
tahap AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) atau new
normal, Pemkot Tasikmalaya tetap memberlakukan peraturan yang ketat bagi
kendaraan luar kota yang memasuki wilayah kota Tasik. Selain itu, warga yang
hendak masuk ke wilayah Kota Tasik harus menunjukkan surat keterangan sehat dan
bukti hasil uji cepat rapid test Covid-19.
Para petugas juga melaksanakan patroli langsung menuju kerumunan seperti pasar,
pusat kesehatan, kawasan pertokoan, dan mall
untuk mengontrol mobilitas masyarakat agar tetap menjalankan protokol
kesehatan.
Wali Kota Tasikmalaya ketika memberikan pernyataan kepada wartawan mengenai penerapan new normal di Bale Kota Tasikmalaya (Foto: regional.kompas.com) |
“Pemberlakuan
new normal bukan berarti seluruh
aktivitas warga kembali seperti biasa tanpa protokol kesehatan,” ujar Budi
Budiman. Ketua Gugus Tugas Covid-19 yang juga sekaligus Wali Kota Tasikmalaya
ini menambahkan bahwa ia tak ingin warga yang masuk ke Kota Tasik tidak
menjadi imported case.
Dengan
pembukaan kembali berbagai tempat akibat status new normal ini, tempat-tempat perbelanjaan dan kedai kopi kembali
diserbu masyarakat dan kawula muda. “Tempat kopi yang ada di Tasik sudah mulai
membuka dine in kembali, tapi tetap
melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku seperti membuat aturan physical distancing.” Ujar Fia, salah
seorang mahasiswa Widyatama.
Fia
yang telah berkunjung di salah satu coffee
shop di Tasikmalaya mengatakan bahwa memang telah ada aturan membatasi
pengunjung, pemeriksaan suhu sebelum masuk, dan memberi jarak tempat duduk di
tempat-tempat umum seperti itu. Semua pegawai dan pengunjung coffee shop memakai masker dan juga disediakan
hand sanitizer serta tempat cuci
tangan. (Salsabila Fadilah Azahra)
Editor: Ayu Fitmanda Wandira
Tulis Komentarmu