Protokol Kesehatan Kini Jadi Kewajiban
Sanksi sosial dengan membersihkan salah satu masjid (Foto: jtv_tulungagung) |
Meskipun beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan era AKB
(Adaptasi Kebiasaan Baru), protokol kesehatan tetap menjadi hal yang wajib
dijalankan demi mencegah bertambahnya penularan Covid-19. Seperti salah satu
kabupaten di Jawa Timur, yakni Tulungagung, di mana Pemkab Tulungagung terus
mengimbau warga untuk wajib mengenakan masker ketika keluar rumah. Beberapa
tempat hiburan seperti kafe bahkan telah dibuka dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan, salah satunya penyediaan tempat cuci tangan
dan hand sanitizer oleh pemilik kafe. Daerah yang
masuk golongan zona oranye ini menerapkan physical distancing yang
terus digalakkan di beberapa tempat seperti klinik, apotek, bank, dan
lain-lain. Pembatasan jarak fisik ini dilakukan dengan cara menempelkan selotip
merah berbentuk silang di kursi-kursi atau lantai yang tidak boleh ditempati
pengunjung. Selain itu, Pemkab Tulungagung juga telah memiliki fasilitas berupa
Mobil PCR sendiri, sehingga warga yang ingin melakukan rapid dan swab
test tidak akan dikenai biaya apapun.
Peraturan
jam malam juga diterapkan di kabupaten yang dipimpin oleh Drs. H. Maryoto
Birowo, M.M ini. Langkah tersebut dilakukan untuk membatasi kegiatan
orang-orang di jalan dan di tempat nongkrong ketika malam hari. “Jam malam
diberlakukan mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB. Namun, karena waktu itu aku nggak tahu
kalau diberlakukan jam malam lagi, jadi aku nongkrong sama temen-temen sampai
malam, sampai akhirnya jam 11 kena razia polisi,” kata narasumber pertama,
Gabriel Binjo, Kamis (2/7/2020). Pemuda yang kerap disapa Binjo ini
mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu jika peraturan jam malam kembali
diterapkan. Pasalnya, peraturan tersebut sempat ditiadakan karena warga telah
patuh untuk tidak keluar rumah jika tidak diperlukan. Setelah diperiksa oleh
pihak keamanan, Binjo dan beberapa temannya dibawa ke kantor polisi setempat
untuk dimintai jaminan berupa KTP serta diberikan nasehat. Keesokan harinya,
mereka wajib kembali ke polsek untuk melaksanakan apel pagi dan dilanjut
menjalankan sanksi sosial berupa gotong royong membersihkan fasilitas umum
seperti masjid, alun-alun, dan makam setempat.
Hampir mirip dengan wilayah di Jawa Timur, wilayah Bali juga
menerapkan physical distancing serta penggunaan masker
dan hand sanitizer ketika keluar rumah. Kabupaten Badung
sendiri, khususnya Desa Jimbaran juga menerapkan jam malam sama halnya seperti
yang dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Jam malam dilakukan mulai
pukul 11.00 WITA. “Di Jimbaran di atas jam 11 malam biasanya ada pecalang
(polisi adat bali) yang keliling untuk menertibkan dan menjaga keamanan. Beda
kalau di jalanan Denpasar sudah mulai ramai lagi, tapi semua orang tetep pakai
masker,” ungkap narasumber kedua, Jessica Christine, Kamis (2/7/2020). Hingga
kini, tempat pariwisata juga belum dibuka, bahkan beberapa pantai ditutup
kembali setelah sempat diprotes warga karena suasananya yang begitu ramai.
Menurut keterangan info yang diterima Jessica, pekerja pariwisata di Bali wajib
membawa surat keterangan non reaktif rapid test jika
ingin bekerja kembali.
Ilustrasi rapid test (Foto: bali.tribunnews.com) |
Bahkan pendatang dari luar dengan jalur pesawat wajib mengikuti swab
test, sedangkan warga Bali yang hendak keluar pulau diperbolehkan
hanya mengikuti rapid test saja sesuai peraturan daerah
masing-masing. Khusus untuk Kabupaten Badung sendiri, rapid test diadakan
gratis oleh pemerintah setempat dengan hanya menunjukkan kartu domisili Badung.
Sayangnya, beberapa puskesmas memiliki persayaratan yang wajib dipenuhi warga
yang ingin mengikuti rapid test gratis. Di antara
persyaratannya yaitu kepemilikan surat keterangan perjalanan, fotokopi kartu
identitas, dan harus rela antre lama. Beberapa rumah sakit di Kabupaten Badung
juga telah menyediakan fasilitas rapid test berbayar, tetapi
tidak perlu menggunakan persayaratan layaknya rapid test gratis.
“Kalau mau yang lebih gampang, nggak ribet pakai syarat
keterangan perjalanan bisa pakai yang berbayar, ada fasilitasnya di beberapa
rumah sakit. Biayanya tiga ratus lima puluh ribu rupiah,” ucap Jessica,
mahasiswi Universitas Udayana yang juga mengikuti rapid test agar
bisa pulang kampung ke Surabaya, Jawa Timur. (Arie Sulistyaning
Tyas)
Editor: Ayu Fitmanda Wandira
Tulis Komentarmu