PPKM Jawa-Bali Resmi Diberlakukan Mulai Hari Ini
Kebijakan Penerapan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diberlakukan pada Senin (11/01).
Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan ini berlaku pada wilayah yang memiliki
resiko tinggi angka penyebaran Covid-19, ataupun daerah dengan tingkat kematian
di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen.
Dirangkum
dari laman resmi Kemenko Perekonomian, berikut sejumlah aktivitas yang dibatasi
selama PPKM Jawa Bali 2021:
- Membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan
menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol
kesehatan secara lebih ketat
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring
atau on line
- Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan
pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam
operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan,
dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya
dihentikan sementara;
- Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk
transportasi umum.
- Mengatur pemberlakuan pembatasan:
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25%
dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap
diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall
sampai dengan Pukul 19.00 WIB.
Menurut Ian
(43), salah satu Pasukan Pengamanan Budaya Yogyakarta (Pam Budaya) menjelaskan
bahwa PPKM ini diberlakukan di kawasan Malioboro mulai tanggal 11 hingga 25
Januari dengan mengikuti anjuran pemerintah. Pertokoan dibuka pada pukul
sembilan pagi dan tutup pukul tujuh malam. Para pengunjung wajib mentaati
protokol yang ada, seperti wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan.
Suasana Babarsari, Sleman di hari pertama pemberlakuan PPKM. (Sumber: Vanissa Zera) |
Selain itu, Ian
juga menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan hanya keluar
rumah jika ada keadaan mendesak. “Kalau ga ada sesuatu yang penting-penting
amat, gausah lah. Sama-sama menjaga aja kita,” pungkas Ian
Hal ini
dibenarkan Almaida (20) seorang pegawai swasta. Dirinya mengetahui pemberlakuan
kebijakan tersebut serta tata cara melaksanakannya.
“Iya, sudah ada
pemberitahuan akan ada PSBB lagi. Kemungkinan Jam operasionalnya saja yang
dikurangi dan juga kapasitas pengunjung,” tutur Almaida.
Tanggapan pun
datang dari kalangan mahasiswa. Meilani (20), mengatakan sebenarnya pembatasan
ini sudah terjadi beberapa kali. Dirinya pun sudah mulai terbiasa.
“Biasanya juga
selama pandemiini jarang keluar-keluar. Jika dikatakan ngaruh atau tidak, pasti
iya. Tetapi, kalau kita tidak taat corona makin banyak dan makin lama
selesainya,” ujar meilani.
Senada dengan
yang disampaikan Meilani, Belliana (20) seorang mahasiswi juga ikut mendukung
keputusan pemerintah. Ia menganggap kebijakan ini akan berpengaruh terhadap penyebaran
Covid-19.
“Saya sangat
setuju sih ada kebijakan ini karena pasti ada pengaruhnya. Mau itu baik atau tidak
ya (masyarakat) tinggal taat sebentar. Kalau memang pekerjaannya menuntut harus
keluar ya keluar. Tetapi, kalau ga penting-penting amat ya diam saja dirumah,” sambungnya.
Dirinya juga menambahkan, dengan
diberlakukannya kebijakan PPKM ini, diharapkan salah satu cara yang efektif
dalam menurunkan angka Covid-19 khususnya di Yogyakarta.
“Kalau tidak begitu caranya, harus menggunakan cara gimana lagi? Resiko sih pasti ada menurutku. Tapi, kalau mau menurunkan jumlah yang positif dan mau cepat selesai ya harus nurut sama aturan pemerintah. Hanya untuk sementara, kok,” tuturnya pada Minggu (10/01). (Vanissa Zera Ardiyanti)
Editor: Mohamad Rizky Fabian
Tulis Komentarmu