Dinamika Penerapan Patroli Polisi Siber
Ilustrasi keamanan siber (Sumber: infokomputer.grid.id) |
Yogyakarta, SIKAP – Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa pada tahun
2021, patroli kepolisian siber secara resmi mulai dilakukan. Patroli ini berfungsi
untuk meminimalisir hoaks maupun ujaran kebencian di dunia maya. Banyaknya
kasus siber sepanjang tahun lalu menjadi tolak ukur perlunya mewujudkan langkah
ini. Dilansir dari CNN Indonesia, mulai Januari-November 2020 tercatat ada
4.250 tindak pidana siber yang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, berita
hoaks saat ini telah dibuat
sedemikian rupa. Misalnya, dengan menggunakan berbagai kutipan yang telah lewat
untuk tujuan membuat gaduh masyarakat. Dirinya juga menyoroti banyaknya pelaku
kejahatan siber yang melakukan ancaman terhadap individu di media sosial. Dengan
demikian, pemerintah telah menyiapkan hukuman fisik dan tanggung jawab yang nantinya dapat dibebankan kepada pelaku.
Kegiatan patroli siber ini dilakukan dengan mitigasi
terhadap akun-akun yang menyebarkan konten hoaks, ujaran kebencian, dan provokatif.
Selanjutnya, dalam konteks penegakan hukum, penyidik akan menggali keterangan
dari alat bukti yang pelaku sebarkan. Hal ini dilakukan dengan menyelidiki
rekam jejak melalui Laboratorium Forensik Digital.
Menanggapi hal itu, Yohanifa yang merupakan salah
seorang konten kreator menyambut kebijakan ini dengan positif. Menurut
mahasiswa jurusan Manajemen Produksi Berita tersebut, tindakan yang dilakukan pemerintah
sudah tepat.
“Menurut saya langkah ini adalah hal yang bagus
dan tepat. Mengingat sekarang banyak serangan di dunia maya seperti penyebaran
berita hoaks, membobol rekening, atau meretas data yang dilakukan oleh oknum
yang tidak bertanggung jawab,” tutur mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta
tersebut.
Yohanifa merasa kebijakan ini tidak akan
mengurangi intensitasnya dalam berkarya di dunia maya. Meskipun demikian, ia tetap
harus memperhatikan konten yang ia buat agar tidak menimbulkan keresahan bagi
pengguna media sosial lainnya. Di samping itu, mengingat bahwa pelanggaran di
dunia maya sangat mengkhawatirkan. Ia berharap, melalui patroli siber ini pemerintah
mampu menjaga dan memenuhi hak warga negaranya di dunia maya.
Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Komisi
untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, memberikan penilaian yang berbeda. Menurutnya, rencana pemerintah dalam hal patroli siber
ini dapat mengancam kebebasan sipil, khususnya terkait kebebasan berekspresi. Akibatnya,
membuka peluang bagi banyak orang yang dikriminalisasi karena tidak sepakat
dengan kebijakan pemerintah. Dengan kata lain, Indonesia akan kembali ke era
otoritarianisme.
“Akhirnya hal ini juga akan membuka jalan menuju
budaya di zaman otoritarianisme, yang mana publik tidak diperkenankan
memberikan kritik apapun,” ungkapnya. (Rizki Al Afizd)
Editor: Delima Purnamasari
Tulis Komentarmu