Header Ads

Dinamika Penerapan Patroli Polisi Siber


Ilustrasi keamanan siber
(Sumber: infokomputer.grid.id)

Yogyakarta, SIKAP – Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa pada tahun 2021, patroli kepolisian siber secara resmi mulai dilakukan. Patroli ini berfungsi untuk meminimalisir hoaks maupun ujaran kebencian di dunia maya. Banyaknya kasus siber sepanjang tahun lalu menjadi tolak ukur perlunya mewujudkan langkah ini. Dilansir dari CNN Indonesia, mulai Januari-November 2020 tercatat ada 4.250 tindak pidana siber yang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, berita  hoaks  saat ini telah dibuat sedemikian rupa. Misalnya, dengan menggunakan berbagai kutipan yang telah lewat untuk tujuan membuat gaduh masyarakat. Dirinya juga menyoroti banyaknya pelaku kejahatan siber yang melakukan ancaman terhadap individu di media sosial. Dengan demikian, pemerintah telah menyiapkan hukuman fisik dan tanggung jawab yang  nantinya dapat dibebankan kepada pelaku.

Kegiatan patroli siber ini dilakukan dengan mitigasi terhadap akun-akun yang menyebarkan konten hoaks, ujaran kebencian, dan provokatif. Selanjutnya, dalam konteks penegakan hukum, penyidik akan menggali keterangan dari alat bukti yang pelaku sebarkan. Hal ini dilakukan dengan menyelidiki rekam jejak melalui Laboratorium Forensik Digital.

Menanggapi hal itu, Yohanifa yang merupakan salah seorang konten kreator menyambut kebijakan ini dengan positif. Menurut mahasiswa jurusan Manajemen Produksi Berita tersebut, tindakan yang dilakukan pemerintah sudah tepat.   

“Menurut saya langkah ini adalah hal yang bagus dan tepat. Mengingat sekarang banyak serangan di dunia maya seperti penyebaran berita hoaks, membobol rekening, atau meretas data yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutur mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta tersebut.

Yohanifa merasa kebijakan ini tidak akan mengurangi intensitasnya dalam berkarya di dunia maya. Meskipun demikian, ia tetap harus memperhatikan konten yang ia buat agar tidak menimbulkan keresahan bagi pengguna media sosial lainnya. Di samping itu, mengingat bahwa pelanggaran di dunia maya sangat mengkhawatirkan. Ia berharap, melalui patroli siber ini pemerintah mampu menjaga dan memenuhi hak warga negaranya di dunia maya.

Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, memberikan penilaian yang berbeda. Menurutnya, rencana pemerintah dalam hal patroli siber ini dapat mengancam kebebasan sipil, khususnya terkait kebebasan berekspresi. Akibatnya, membuka peluang bagi banyak orang yang dikriminalisasi karena tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah. Dengan kata lain, Indonesia akan kembali ke era otoritarianisme.

“Akhirnya hal ini juga akan membuka jalan menuju budaya di zaman otoritarianisme, yang mana publik tidak diperkenankan memberikan kritik apapun,” ungkapnya. (Rizki Al Afizd)

 

Editor: Delima Purnamasari


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.