Bayang-Bayang Kasus Malaadministrasi Wapresma dalam Pemura 2021
Orasi pertama bagi calon Presiden dan Wakil Presiden BEM KM periode 2021/2022. (Sumber: YouTube KPUM UPNVYK) |
Pemilihan umum raya (Pemura) UPN “Veteran” Yogyakarta tingkat universitas telah
selesai digelar pada Jumat (3/12/2021) lalu. Ajang pemilihan ketua dan
wakil ketua organisasi di tingkat jurusan, fakultas, maupun universitas ini
diwarnai oleh beragam kabar. Salah satunya adalah kembali mencuatnya kasus
malaadministrasi Wapresma periode 2020/2021, Dominicus Rastradewa C.
Persoalan
dalam Pemura 2021
Pada
tahun ini pemura kembali belum bisa dilaksanakan secara serentak. Beberapa
organisasi di tingkat fakultas maupun jurusan memilih untuk membentuk panitia
secara mandiri. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), Vincent
Bernardus Novian Handoko, keputusan tersebut sangat bergantung pada sikap
masing-masing Organisasi Kemahasiswaaan (OK).
Berbagai
keluhan juga memenuhi penyelengaraan pemura kali ini. Mulai dari web eror, lini
masa yang mendadak, hingga kurangnya sosialisasi. “Sedari awal KPUM tidak
mengurus vendor karena sudah di urus oleh Kementerian Harmonisasi Kampus BEM
KM. Memang ketika input data ke web saja eror, apalagi ketika pendaftaran mau
pemura di web. Hal ini sehubungan sehari sebelumnya gudang siber pusat
kebakaran. Jadi, ganti domain lagi,” jelas Vincent menanggapi persoalan web
Pemura.
Sedangkan
untuk sosialiasi dan penyusunan lini masa, Vincent mengaku telah dilakukan
secara maksimal. Perubahan lini masa terjadi sebab pencocokan oleh DPM KM
mundur karena banyak OK yang tidak hadir. DPM KM harus membuat pencocokan baru
dan keluarnya cukup lama sehingga lini masa yang telah disusun berubah.
Rekapitulasi pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM KM periode 2021/2022. (Sumber: Suarasikap/Ghalda Nauli S.) |
Partisipasi
mahasiswa dalam Pemura masih sangat rendah. Hal ini dapat dilihat pada
pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM KM. Hanya ada 3.002 suara yang masuk dari
keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 15.243 orang. Jika
ditelisik lebih jauh 1.237 di antaranya bahkan memilih kotak kosong. Angka
partisipasi ini mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2020 yang
mencapai 5.159 suara.
Atas
segala kekurangan yang terjadi selama proses Pemura ini, Vincent menyampaikan
permohonan maafnya. “Untuk mahasiswa UPN, saya sebagai Ketua KPUM meminta maaf
yang sebesar-besarnya karena KPUM dan panitia lain sangat kurang dalam
melaksanakan Pemura ini,” pungkas mahasiswa Prodi Teknik Metalurgi tersebut.
Pemilihan
Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM KM
Orasi
para calon menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pesta demokrasi ini. Orasi
pucuk pimpinan, yakni Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM KM periode 2021/2022
dilakukan sebanyak dua kali pada Sabtu (20/11/2021) dan Minggu (28/11/2021).
Pada
kesempatan ini mahasiswa juga dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan. Selain
mengenai langkah strategis satu periode ke depan, pertanyaan mengenai kasus di
periode sebelumnya juga sempat dilontarkan. “Kami akan mencari tindakan
preventif untuk mencegah kasus tersebut terjadi kembali. Kami akan menyediakan
sebuah departemen yang nantinya berfungsi untuk mengawasi dan mengontrol arah
gerak di internal,” ungkap Gilang Ramadhan yang saat ini telah ditetapkan
sebagai Wakil Ketua BEM KM terpilih.
Dalam
orasi pertama tersebut, Ketua BEM KM terpilih, Muhammad Mirza Al Farrosy
menambahkan bahwa fungsi pengawasan akan dilaksanakan dengan asas keterbukaan
di internal. Apabila hal semacam ini terjadi lagi maka akan dilakukan pencarian
data, dasar permasalahan, dan sumber real yang mendukung. Setelah itu, ia akan
meminta pihak yang terlibat untuk memberikan klarifikasi dan
mempertanggungjawabkannya di hadapan publik.
Pertanyaan
selanjutnya adalah mengenai dibentuknya sebuah badan untuk mengawasi BEM. Dalam
hal ini, yaitu badan yudikatif untuk menangani kasus-kasus sejenis. Meski yang
dimaksudkan oleh pasangan calon pada awal pemaparan adalah badan pengawasan di
internal BEM KM, Wakil Ketua terpilih menyebutkan jika mereka berencana
melanjutkan progres pembuatan lembaga yudikatif.
Menjawab
pertanyaan sejenis berikutnya, Gilang menjelaskan bahwa mereka akan
memaksimalkan dan mengawal keterbentukan Mahkamah Mahasiswa (MM) maupun Badan
Audit Kemahasiswaan (BAK). Ia mengatakan jika saat ini masih terdapat beberapa
kajian untuk lembaga yudikatif dapat terbentuk. “Untuk periode selanjutnya
harus ada tatanan dari lembaga untuk mengisi di ranah yudikatif,” tambah Mirza.
Langkah
pertama dalam periode kepengurusan juga menjadi pertanyaan. “Hal pertama yang
akan kami lakukan yaitu membangun kepercayaan BEM KM lagi sebagai organisasi
kemahasiswaan,” terang Mirza.
Gilang
meneruskan bahwa mereka ingin membuka ruang komunikasi seluas mungkin dengan
keluarga mahasiswa. Disebutkan jika akan dilaksanakan sebuah pertemuan
pendahuluan untuk mempresentasikan kegiatan satu periode ke depan. “Kami akan
merangkul dari teman-teman OK untuk saling terbuka tentang permasalahan yang
ada,” tegas Gilang.
Dalam
akun Twitter autobase @YUPIEN_FESS sempat terdapat pembahasan
mengenai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM KM ini. Beredar pula poster dengan
judul “Vote Kotak Kosong For HEMM KM…!!!” Beberapa menyatakan tidak sepakat
karena hal tersebut bukanlah tindakan untuk menyelamatkan OK. Karena
seharusnya, pihak yang tidak menginginkan calon saat ini dapat mengajukan kandidat
yang lain. Sebaliknya, sebagian setuju untuk memilih kotak kosong karena masih
ada kasus internal yang belum terselesaikan atau mengaku tidak kenal dengan
pasangan calon.
Surat
keputusan DPM KM
Salah
satu perkara di periode sebelumnya adalah kasus malaadministrasi yang dilakukan
oleh Wapresma periode 2020/2021, Dominicus Rastradewa C. Hingga berita ini
diunggah, belum ada penyelesaian secara resmi yang diinformasikan oleh
pihak-pihak berwenang.
Informasi
resmi terakhir terkait kasus malaadministrasi ini dikeluarkan oleh DPM KM
melalui Surat Keputusan (SK) nomor 07/SK/DPMKM/UPNVY/XXI/2021, Selasa
(02/11/2021). Surat tersebut mengatur tentang Keputusan Press
Release Surat Pengunduran Diri Wakil Ketua BEM KM.
Ada
tiga hal yang menjadi keputusan dalam SK ini. Pertama, terdapat pelanggaran
birokrasi internal pengurus harian BEM KM yang dilakukan oleh Dominicus. Kedua,
Dominicus tidak terbukti melanggar SOP biro keuangan BEM KM. Ketiga, terdapat
penutupan informasi keuangan. Selain tiga hal tersebut, dilampirkan pula
kronologi kejadian perkara.
Wakil
Ketua Umum II DPM KM, Haryo Brahmantya Harahap menjelaskan maksud dari SK
tersebut. “Pada poin pertama terbukti bahwa Wapresma memiliki informasi
lebih dan tidak dikoordinasikan kepada Ketua BEM KM maupun pengurus harian.
Jadi, DPM KM menilai bahwa Wapresma melanggar koordinasi internal,” jelas
Haryo.
Ia
menyebutkan jika yang dimaksud dengan informasi lebih terkait dengan penutupan
informasi keuangan. Menurut DPM KM, Wapresma memiliki informasi seputar
vendor yang akan dipakai pada saat PKKBN. Namun, Wapresma serta perwakilan dari
kementerian justru menghadap langsung ke rektorat dan tidak memberi kabar pada
Ketua BEM ataupun Biro Keuangan. Secara legalitas, DPM KM menilai tidak ada SOP
keuangan yang dilanggar karena tidak adanya aturan tertulis yang mengatur dan
tidak pula melanggar AD ART yang ada.
Jika
ditelisik lebih jauh, keputusan DPM KM yang menyatakan
bahwa Dominicus tidak terbukti melanggar SOP biro keuangan justru
bertentangan dengan surat pengunduran diri yang ditulis oleh Dominicus sendiri.
Mengenai hal ini, Haryo memberikan tanggapannya.
“Ketika
DPM KM bertanya langsung kepada Presma dan Wapresma, sebenarnya poin yang
mereka maksud dengan melanggar SOP biro keuangan adalah Dominicius maupun
kementerian tidak membuat proposal dari BEM. Mereka langsung memasukkan
proposal vendor ke rektorat,” jelas Haryo.
Haryo
menjelaskan bahwa alur pembuatan proposal progam kerja dimulai dari
kementerian. Selanjutnya, dimasukan ke biro keuangan dan diajukan ke rektorat.
Sedangkan proposal yang dimaksud di sini adalah proposal vendor. Jadi, menurut
DPM KM, Wapresma tidak bersalah apabila menemani vendor untuk mengajukan
proposal ke rektorat. Selain itu, karena dana PKKBN yang cukup besar,
mahasiswa tidak bisa melakukan pengajuan secara sepihak. Dengan demikian,
perlu bantuan vendor dan Wapresma hanya berperan sebagai perantara saja.
“Korupsi sama sekali tidak ditemukan selama penyelidikan DPM KM,” tambah Haryo.
Haryo
juga meluruskan peran DPM KM dalam kasus ini. “DPM KM tidak bisa mengadili
bahwa si A bersalah atau si B tidak bersalah karena fungsi tersebut ada di
lembaga yudikatif. Karena di UPN belum ada, keputusan tertinggi berada di
keluarga mahasiswa.”
Tim
Suarasikap telah mencoba menghubungi Anggito Bagas Saputro sebagai Ketua BEM KM
2020/2021 untuk meminta kepastian sikap dari keluarga mahasiswa. Namun, sampai
berita ini diunggah belum ada tanggapan dari pesan personal maupun surat resmi
yang telah dikirimkan melalui Kementerian Harmonisasi Kampus.
Wacana
kongres istimewa
Tim
Suarasikap berusaha mencari klarifikasi dari Dominicus sebagai pihak yang
menuliskan surat pengunduran diri. Sayangnya, ia menolak tawaran ini. “Saya
hanya mau klarifikasi di kongres istimewa. Saya tidak mau klarifikasi di media
ataupun forum apapun,” jawabnya ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sekretaris
Jenderal MPM, Sahafa Satriya Pandega memberikan komentarnya mengenai
pelaksanaan kongres. “Kita dari MPM belum menerima usulan atas pelaksanaan
kongres istimewa dari OK yang ada di dalam keluarga mahasiswa UPN.”
Terlepas
tidak adanya usulan dari OK, MPM sebenarnya memiliki hak untuk menyelenggarakan
kongres. Hal ini dapat dilihat dari SK MPM KM nomor 01/SK/MPM/X/2021 mengenai
penyelenggaraan kongres istimewa yang ditetapkan pada Rabu (20/10/2021) lalu.
Sahafa menyebutkan jika alasan penerbitan SK tersebut adalah mencari kejelasan
terkait kesimpangsiuran informasi yang beredar dan hal ini sudah dipaparkan
dalam rapat OK. Oleh sebab itu, ia menjelaskan jika kongres yang di usulkan
oleh MPM sendiri harus melalui kajian yang lebih mendalam agar lebih relevan.
“Kongres istimewa menunggu keputusan lebih lanjut dari OK di UPN,” terangnya.
Baca juga: Menanti Kongres Istimewa Kasus Malaadministrasi Wapresma
Tim
Suarasikap telah menghubungi pimpinan OK di tingkat fakultas untuk memastikan
keputusan mereka. Hal ini mengingat bahwa kongres istimewa juga dapat digelar
jika terdapat pernyataan mosi tidak percaya dari OK eksekutif. “Kalau ditanya
terkait mosi tidak percaya, mungkin perlu komunikasi lanjutan dari rekan-rekan BEM
FEB. Karena menurut pandanganku, terkait mosi ini perlu dibahas lebih matang,”
ungkap Ketua BEM FEB periode 2020/2021, Prisa Nurananda.
Sikap
yang sama juga diambil oleh Ketua BEM FISIP periode 2020/2021, Achmad Fajrul
Falah. “Untuk sementara BEM FISIP tidak mengambil sikap baik mosi tidak percaya
atau menolak SK DPM KM. Dari awal permasalahan, FISIP menjadi salah satu
fakultas yang tidak ada kepentingan dan tersangkut permasalahannya. Akan lebih
baik untuk melihat keadaan ke depan dan menunggu situasi. Jika diperlukan
tindakan maka kami akan bersikap.”
Harapan
mahasiswa
Hingga
Ketua dan Wakil Ketua BEM KM periode 2021/2022 terpilih, kasus malaadministrasi
ini masih belum menemui kejelasan. Tidak pasti pihak mana yang akan mengusut
perkara ini hingga tuntas. Permasalahan periode lalu yang terus berlarut-larut bukan tidak mungkin akan membayangi kepengurusan mendatang. Terlepas dari
progam perbaikan yang dibawa oleh pemimpin baru, harapan seluruh mahasiswa
untuk meminta keterbukaan dan kepastian informasi terkait persoalan di keluarga
mahasiswa sejatinya adalah sebuah kewajaran.
“Tentu
yang saya harapkan adalah penyelenggaraan kongres luar biasa. Di sana
dipaparkan seluruh bukti malaadministrasi ini. Kemudian dipublikasikan melalui
media sosial sehingga seluruh mahasiswa UPNVY dapat mengetahui penyelesaian
masalah tersebut. Untuk pihak-pihak terkait, tolong jangan ada yang
disembunyikan. Tunjukkan seluruh bukti yang ada. Jangan menunda kongres luar
biasa untuk penyelesaian masalah ini,” ungkap Egha Almira Aurellia, mahasiswa
Prodi Hubungan Masyarakat. (Delima Purnamasari, Wafa' Sholihatun Nisa',
Yahya Wijaya Pane)
Editor:
Delima Purnamasari
Tulis Komentarmu