Kuliah Semi-luring, Tantangan Tersendiri?
Kampus UPN "Veteran" Yogyakarta. (Sumber: Delima Purnamasari) |
Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta melakukan transisi pembelajaran dari yang
semula daring kini menjadi bauran atau semi-luring. Hal ini mulai diterapkan
sebagai respons atas menurunnya kasus Covid-19.
Kebijakan
semi-luring dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13/UN62/PK.00/2022 tentang Panduan
Kegiatan Akademik Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023. Dalam aturan tersebut
dituliskan jika dalam pembelajaran tatap muka, mahasiswa dapat mengikuti kelas
secara daring dengan beberapa ketentuan. Mulai dari sedang mengikuti
pembelajaran di luar kampus (MBKM), melaksanakan tugas institusi, atau
mengikuti KKN.
Untuk
dosen sendiri, bisa melaksanakan pembelajaran secara daring sementara mahasiswa
melakukan pembelajaran secara luring jika sedang melaksanakan tugas institusi. Pembelajaran
secara daring dapat dilakukan paling banyak empat kali pertemuan. Sedangkan Ujian
Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), dilaksanakan secara
luring.
Kebijakan
tersebut menjadi tantangan bagi para mahasiswa maupun dosen yang harus
menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi. Budi Setyawan, dosen mata kuliah Praktikum
Fotografi mengatakan bahwa masa transisi dari daring menuju luring sangat
penting agar dapat menyesuaikan diri. “Persiapan yang diperlukan untuk hybrid
sedikit ribet karena harus luring maupun daring,” ujarnya.
Bagi
mahasiswa, kendala yang dirasakan dari kebijakan ini adalah sulitnya membagi
waktu. “Masih ada kendala yang harus diselesaikan, terlebih masalah waktu. Ada
beberapa mahasiswa yang tengah sibuk magang, bekerja, dan sebagainya. Hal ini
karena sebelumnya mereka berkuliah secara daring yang dapat dilakukan di mana
saja,” ungkap Difa, mahasiswa Prodi Hubungan Masyarakat.
Mahasiswa yang sudah terbiasa berkuliah secara daring juga mengaku sulit untuk penyesuaian kembali menjadi kuliah luring. Terlebih, bagi mereka yang berasal dari luar Jogja. “Kuliah hybrid menjadi pilihan tepat jika tidak membebani mahasiswa yang tinggal di luar kota,” ungkap Naila salah satu mahasiswa Program Studi Hubungan Masyarakat.
Vito, salah seorang mahasiswa Humas angkatan 2020 pun mengatakan bahwa dia lebih nyaman dengan adanya kuliah daring meskipun seringkali mengalami kendala jaringan.“Jika kuliah hybrid di semester lima ini, saya lebih nyaman online karena sudah terbiasa,” ungkapnya.
Dari
sisi dosen pun demikian. Masih banyak yang belum melaksanakan perkuliahan
secara semi-luring. Misalnya, dosen Administrasi Bisnis, Asih Marini Wulandari.
“Semester kemarin masih menjalankan perkuliahan daring sepenuhnya. Belum pernah
mencoba secara hybrid.”
Menurut
Asih, menjalani perkuliahan dengan sistem semi-luring tentu perlu perhatian
ekstra karena mahasiswa akan terpecah menjadi daring dan luring. Meskipun
begitu, tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan kuliah sistem ini.
“Materi
dan metode akan sama seperti menjalankan perkuliahan secara online. Namun,
dari prasarana sudah disiapkan oleh fakultas sehingga tinggal menjalani saja,” sambung
Asih.
Terlepas
dari kendala-kendala yang dirasakan, perubahan ini menjadi kabar baik bagi
beberapa mahasiswa. Pasalnya mereka bisa bersua dengan temannya di kampus
setelah sekitar dua tahun lamanya perkuliahan dilaksanakan secara daring.
David,
salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik mengatakan jika ia
cenderung menyukai pembelajaran secara langsung karena materi yang disampaikan
lebih jelas. Selain itu, dapat interaksi secara lebih intens dengan dosen. Ketika kuliah
berlangsung secara daring, mahasiswa mengeluhkan kurangnya pemahaman dan
konsentrasi dalam menjalankan kuliah.
“Diharapkan
kuliah luring diterapkan kembali. Hal ini karena intensitas dan mobilitas yang
tinggi di kampus bisa membantu menyerap pembelajaran di kampus,” tutur David.
Sebelum
keluarnya Surat Edaran Semi-luring ini, sebenarnya sudah terdapat beberapa
kegiatan pembelajaran yang beralih secara luring. Misalnya. Fakultas Teknik
Industri (FTI) ketika menjalankan Ujian Akhir Semester (UAS) semester genap
tahun ajaran 2021/2022. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor
262/UN62.12/LL/2022 yang dikeluarkan tanggal 19/05/2022 lalu. (Marizka Zahra Annisa)
Editor:
Lingga Prasetya
Tulis Komentarmu