Proses Validasi DTKS yang Berujung Salah Sasaran pada Beasiswa KIPK
Layanan bagian kemahasiswaan UPN Veteran Yogyakarta (Sumber: Ninda Yutika) |
Dalam
pendidikan Indonesia, telah tersedia berbagai macam beasiswa yang disediakan
pemerintah untuk pelajar ataupun mahasiswa. Salah satu beasiswa yang
diselenggarakan oleh pemerintah yaitu beasiswa KIP-K (Kartu Indonesia Pintar
Kuliah).
Beasiswa
KIP-K ini merupakan program pemerintah untuk menunjang kebutuhan mahasiswa selama
masa perkuliahan. Melalui program ini, Kemendikbudristek memiliki harapan agar
semakin banyak siswa dari keluarga yang kurang mampu dapat melanjutkan
pendidikannya di perguruan tinggi.
Dalam
setahun pemerintah mematok nominal kurang lebih Rp12 juta untuk setiap
penerimanya. Alokasi dana tersebut diperuntukkan khusus untuk pembayaran uang
kuliah tunggal (UKT) serta sisanya untuk
kebutuhan yang menunjang pendidikan.
Pendaftaran
program beasiswa KIP-K biasanya di buka pada bulan Februari atau sebelum
seleksi masuk perguruan tinggi dibuka. Alur pendaftaran beasiswa KIP-K sendiri
cukup mudah yaitu dengan mengakses website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
kemudian log-in sebagai siswa dan mengisi beberapa persyaratan.
Sayangnya, tidak semua siswa dapat mendaftar program beasiswa ini. Adanya kriteria yang harus dipenuhi menjadi salah satu hambatan siswa untuk mendaftar beasiswa KIP-K. Salah satu kriteria yang harus dipenuhi dan menjadi syarat utama dalam mendaftar beasiswa KIP-K yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS yang dikelola dinas sosial setempat mencakup
informasi tentang sosial ekonomi warga sekitar. Data tersebut menjadi standar
kelayakan seseorang lolos atau tidak menjadi penerima beasiswa KIP-K. Syarat
lainnya yang menjadi bahan pertimbangan dalam mendaftar beasiswa ini adalah
kondisi rumah, penghasilan orang tua atau wali, dan tanggungan dalam setiap
kepala keluarga.
Laman pengisian berkas pada website KIPK (Sumber: Ninda Yutika) |
Untuk
bisa terdaftar di DTKS diperlukan verifikasi dan validasi yang dimulai dari
tingkat desa atau kelurahan. Dengan kata lain, diperlukan peran dari aparat
pemerintah desa atau kepala desa untuk menyalurkan informasi tersebut. Tak
hanya sebagai penyalur informasi, peran kepala desa juga sangat penting yaitu
untuk mendata setiap warganya yang kurang mampu agar bisa terdaftar di DTKS dan
terdaftar sebagai Program Keluarga Harapan (PKH).
Seperti
hal nya yang dikatakan oleh Mursito, Kepala Bagian Kemahasiwaan UPNV YK, “Justru
peran besar ada di tangan kepala desa yang menginput DTKS yang nantinya bisa
untuk mendaftar KIP-K. Kalau pihak kampus itu hanya memfasilitasi dan
memvalidasi data apabila sudah dinyatakan lolos,” ungkapnya.
“Jadi
apabila nantinya tertolak KIP-K, pihak kampus tidak ada wewenang karena prosesnya itu digital dan otomatis dari Kemdikbud, Dinsos, dan Dukcapil,” tambahnya.
Pada
tahun 2021 jumlah penerima beasiswa KIP-K di UPN “Vetaran” Yogyakarta mencapai
1.691 mahasiswa. Akan tetapi, pada kenyataanya sering ditemukan kasus
penerimaan KIP-K yang tidak tepat sasaran. Hal tersebut bisa terjadi salah
satunya karena faktor aparat pemerintah desa yang kurang bijaksana dalam
pendataan dan pemberian bantuan. Pendataan dan pemberian bantuan yang tidak
sesuai dengan keadaan inilah yang sangat merugikan terutama bagi orang-orang
yang benar-benar membutuhkan.
Pendataan
DTKS hanya berdasarkan hubungan dekat dengan aparat pemerintah desa inilah yang
dirasakan oleh Jhoni (bukan nama asli), salah satu mahasiswa Teknik Kimia UPN
“Veteran” Yogyakarta. ”Dulu waktu SMA dapat KIP, tapi semenjak kuliah justru
gak dapat karena ganti kepala desa. Dan yang diprioritasin sama kepala desa
sekarang ya yang punya hubungan dekat sama dia atau masih saudara,” ujarnya.
Akibat
tertolak beasiswa KIP-K, kemungkinan ia untuk melanjutkan pendidikan masih
dipertanyakan. Sedangkan pihak kampus, tidak bisa berbuat banyak selain
memberikan opsi beasiswa lainnya.
Di lain
sisi, ditemukan realita bahwa keluarga
yang cukup mampu juga bisa mendapat beasiswa KIP-K. Alasan dan proses ia bisa
lolos beasiswa KIP-K ini berawal dari sang ayah yang dipangkas gajinya dan
banyak terancam kejadian PHK di perusahaan karena terdampak dari pandemi Covid-19. Dengan mengesampingkan egonya, ia mulai mencoba mendaftar dan
mengikuti semua alur pendaftaran hingga dinyatakan lolos dan berhak menerima
beasiswa KIPK. Namun, apakah alokasi dana tersebut sudah tepat dan tidak
disalahgunakan? Menurut pengakuannya, beasiswa dari KIP-K digunakan untuk biaya
pendidikan dan keperluan-keperluan lain seperti mendaftarkan perlombaan
“Alokasi
dana di KIP-K biasanya digunakan untuk sewa perlengkapan lomba. Syukur kalau juara, dapat uang pembinaan, dan uangnya bisa dipergunakan untuk hal lainnya.
Lalu terlebih dari itu uang KIP-K jelas digunakan untuk hal positif terutama
untuk menunjang pendidikan,” ungkap Robi (bukan nama asli), salah satu mahasiswa
prodi Hubungan Masyarakat.
Selain
faktor aparat pemerintah desa yang kurang bijaksana, penerimaan KIP-K yang
salah sasaran juga disebabkan karena adanya beberapa oknum yang memalsukan
data. Misalnya, saat mencantumkan foto tempat tinggal justru rumah orang lain
yang kurang layak dijadikan sebagai barang bukti agar lolos proses
verifikasi DTKS. Hal seperti inilah yang kemungkinan dalam pemanfaatan alokasi
dana akan disalahgunakan. Bukan untuk kepentingan pendidikan, justru digunakan
untuk hal-hal ke arah negatif.
Hambatan
lain dalam proses penerimaan beasiswa KIP-K maupun beasiswa lainnya yaitu
sebab kurangnya informasi dari pihak kampus untuk menyebarluaskan informasi
tersebut. Terkait hal ini Mursito memberikan tanggapannya. ”Kan sudah mahasiswa, tinggal cari di Internet nanti muncul
bermacam-macam beasiswa. Sering-sering saja ngecek di website Kemendikbud,” ungkapnya. (Ninda Yutika)
Editor: Syiva PBA
Tulis Komentarmu