Header Ads

Proses Validasi DTKS yang Berujung Salah Sasaran pada Beasiswa KIPK


Layanan bagian kemahasiswaan UPN Veteran Yogyakarta (Sumber: Ninda Yutika)

Dalam pendidikan Indonesia, telah tersedia berbagai macam beasiswa yang disediakan pemerintah untuk pelajar ataupun mahasiswa. Salah satu beasiswa yang diselenggarakan oleh pemerintah yaitu beasiswa KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).

Beasiswa KIP-K ini merupakan program pemerintah untuk menunjang kebutuhan mahasiswa selama masa perkuliahan. Melalui program ini, Kemendikbudristek memiliki harapan agar semakin banyak siswa dari keluarga yang kurang mampu dapat melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi.

Dalam setahun pemerintah mematok nominal kurang lebih Rp12 juta untuk setiap penerimanya. Alokasi dana tersebut diperuntukkan khusus untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT)  serta sisanya untuk kebutuhan yang menunjang pendidikan.

Pendaftaran program beasiswa KIP-K biasanya di buka pada bulan Februari atau sebelum seleksi masuk perguruan tinggi dibuka. Alur pendaftaran beasiswa KIP-K sendiri cukup mudah yaitu dengan mengakses website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ kemudian log-in sebagai siswa dan mengisi beberapa persyaratan.

Sayangnya, tidak semua siswa dapat mendaftar program beasiswa ini. Adanya kriteria yang harus dipenuhi menjadi salah satu hambatan siswa untuk mendaftar beasiswa KIP-K. Salah satu kriteria yang harus dipenuhi dan menjadi syarat utama dalam mendaftar beasiswa KIP-K yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

DTKS yang dikelola dinas sosial setempat mencakup informasi tentang sosial ekonomi warga sekitar. Data tersebut menjadi standar kelayakan seseorang lolos atau tidak menjadi penerima beasiswa KIP-K. Syarat lainnya yang menjadi bahan pertimbangan dalam mendaftar beasiswa ini adalah kondisi rumah, penghasilan orang tua atau wali, dan tanggungan dalam setiap kepala keluarga.

Laman pengisian berkas pada website KIPK (Sumber: Ninda Yutika)

Untuk bisa terdaftar di DTKS diperlukan verifikasi dan validasi yang dimulai dari tingkat desa atau kelurahan. Dengan kata lain, diperlukan peran dari aparat pemerintah desa atau kepala desa untuk menyalurkan informasi tersebut. Tak hanya sebagai penyalur informasi, peran kepala desa juga sangat penting yaitu untuk mendata setiap warganya yang kurang mampu agar bisa terdaftar di DTKS dan terdaftar sebagai Program Keluarga Harapan (PKH).

Seperti hal nya yang dikatakan oleh Mursito, Kepala Bagian Kemahasiwaan UPNV YK, “Justru peran besar ada di tangan kepala desa yang menginput DTKS yang nantinya bisa untuk mendaftar KIP-K. Kalau pihak kampus itu hanya memfasilitasi dan memvalidasi data apabila sudah dinyatakan lolos,” ungkapnya.

“Jadi apabila nantinya tertolak KIP-K, pihak kampus tidak ada wewenang karena prosesnya itu digital dan otomatis dari Kemdikbud, Dinsos, dan Dukcapil,” tambahnya.

Pada tahun 2021 jumlah penerima beasiswa KIP-K di UPN “Vetaran” Yogyakarta mencapai 1.691 mahasiswa. Akan tetapi, pada kenyataanya sering ditemukan kasus penerimaan KIP-K yang tidak tepat sasaran. Hal tersebut bisa terjadi salah satunya karena faktor aparat pemerintah desa yang kurang bijaksana dalam pendataan dan pemberian bantuan. Pendataan dan pemberian bantuan yang tidak sesuai dengan keadaan inilah yang sangat merugikan terutama bagi orang-orang yang benar-benar membutuhkan.

Pendataan DTKS hanya berdasarkan hubungan dekat dengan aparat pemerintah desa inilah yang dirasakan oleh Jhoni (bukan nama asli), salah satu mahasiswa Teknik Kimia UPN “Veteran” Yogyakarta. ”Dulu waktu SMA dapat KIP, tapi semenjak kuliah justru gak dapat karena ganti kepala desa. Dan yang diprioritasin sama kepala desa sekarang ya yang punya hubungan dekat sama dia atau masih saudara,” ujarnya.

Akibat tertolak beasiswa KIP-K, kemungkinan ia untuk melanjutkan pendidikan masih dipertanyakan. Sedangkan pihak kampus, tidak bisa berbuat banyak selain memberikan opsi beasiswa lainnya.

Di lain sisi, ditemukan realita bahwa keluarga yang cukup mampu juga bisa mendapat beasiswa KIP-K. Alasan dan proses ia bisa lolos beasiswa KIP-K ini berawal dari sang ayah yang dipangkas gajinya dan banyak terancam kejadian PHK di perusahaan karena terdampak dari pandemi Covid-19. Dengan mengesampingkan egonya, ia mulai mencoba mendaftar dan mengikuti semua alur pendaftaran hingga dinyatakan lolos dan berhak menerima beasiswa KIPK. Namun, apakah alokasi dana tersebut sudah tepat dan tidak disalahgunakan? Menurut pengakuannya, beasiswa dari KIP-K digunakan untuk biaya pendidikan dan keperluan-keperluan lain seperti mendaftarkan perlombaan

“Alokasi dana di KIP-K biasanya digunakan untuk sewa perlengkapan lomba. Syukur kalau juara, dapat uang pembinaan, dan uangnya bisa dipergunakan untuk hal lainnya. Lalu terlebih dari itu uang KIP-K jelas digunakan untuk hal positif terutama untuk menunjang pendidikan,” ungkap Robi (bukan nama asli), salah satu mahasiswa prodi Hubungan Masyarakat.  

Selain faktor aparat pemerintah desa yang kurang bijaksana, penerimaan KIP-K yang salah sasaran juga disebabkan karena adanya beberapa oknum yang memalsukan data. Misalnya, saat mencantumkan foto tempat tinggal justru rumah orang lain yang kurang layak dijadikan sebagai barang bukti agar lolos proses verifikasi DTKS. Hal seperti inilah yang kemungkinan dalam pemanfaatan alokasi dana akan disalahgunakan. Bukan untuk kepentingan pendidikan, justru digunakan untuk hal-hal ke arah negatif.

Hambatan lain dalam proses penerimaan beasiswa KIP-K maupun beasiswa lainnya yaitu sebab kurangnya informasi dari pihak kampus untuk menyebarluaskan informasi tersebut. Terkait hal ini Mursito memberikan tanggapannya. ”Kan sudah mahasiswa, tinggal cari di Internet nanti muncul bermacam-macam beasiswa. Sering-sering saja ngecek di website Kemendikbud,” ungkapnya. (Ninda Yutika)

Editor: Syiva PBA


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.