Mengintip Uji Coba Kebijakan STNK yang Kurang Sosialisasi
Plang pemberitahuan pengecekan STNK di pintu keluar parkiran kampus. (Sumber: Anggun Falufi Eriyanti) |
Keamanan kampus merupakan tanggung
jawab seluruh warga kampus mulai dari mahasiswa, dosen, pegawai, hingga elemen
lainnya. Hal ini tentu berlaku juga di Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Yogyakarta (UPNVY). Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan
keamanan di lingkungan kampus, UPNVY menerapkan uji coba pengecekan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) untuk semua kendaraan yang akan keluar dari wilayah
kampus. Namun sayangnya, ada beberapa hal yang masih menjadi kontroversi dalam
pemberlakuan kebijakan ini.
Kurangnya
Informasi Uji Coba STNK
Uji coba kebijakan ini mulai
diberlakukan sejak awal perkuliahan semester genap tahun ajaran 2022/2023.
Dalam pelaksanaannya, program ini mendapat banyak sorotan dari mahasiswa.
Mereka mengetahui aturan ini hanya melalui plang yang terdapat pada pintu masuk
dan pintu keluar, tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya.
Dhea Nikmaturrizki mahasiswi Program
Studi Hubungan Masyarakat angkatan 2020 mengatakan, bahwa ia tidak mendapatkan
sosialisasi apapun terkait kebijakan ini. “Jujur ya, itu (kebijakan STNK) mulai
dari tanggal berapa berlakunya, aku tidak tahu,” ujarnya.
Setelah beberapa minggu program ini
berjalan, Dhea menilai uji coba belum dilakukan secara teratur. Ia merasa sistem
pada kebijakan ini masih perlu dimatangkan kembali. “Kalau memang mau ada
kebijakan seperti itu, mungkin lebih dipikirkan lagi sistemnya,” ungkapnya,
“dan jika memang ingin dibuat peraturan seperti itu, dilakukan dengan konsisten,”
tambahnya.
Mahasiswa program studi Teknik
Kimia, Muhammad Aqrom dan Muhammad Haikal menuturkan bahwa mereka merasa aturan
ini kurang praktis. “Ribet (sistem pengecekan STNK),” ujar mereka. Walaupun
begitu, pada akhirnya mereka bisa memahami alasan mengapa kebijakan pengecekan
STNK diberlakukan, “Kemarin sempat ngobrol dengan tukang parkir, ternyata
sekarang penagih utang sudah bisa masuk ke area kampus.”
Ketidaktahuan Dekan FISIP
Kurangnya informasi mengenai uji
coba ini tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa saja, tetapi dirasakan pula oleh
pihak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPNVY. Machya Astuti Dewi selaku Dekan FISIP mengaku
bahwa ia tidak mengetahui apapun mengenai program uji coba ini. “Saya justru
tidak tahu. Mungkin itu kebijakan dari universitas yang langsung ke petugas
keamanan. Jadi mungkin dari Biro Umum yang menginstruksikan seperti itu,”
ungkapnya.
Selama berjalannya praktik program
uji coba ini, mahasiswa kerap merasakan keluhan. Banyaknya pengendara yang
ingin keluar area kampus ternyata menimbulkan antrean yang panjang dan
menyebabkan kemacetan. Mendengar hal ini, Machya berkomentar, “Kalau diperiksa
(STNK-nya) berarti sudah mau pulang, ‘kan?
Tidak terburu-buru. Jadi bersabar saja, kecuali memang hujan.” Lalu ia menambahkan,
“Kalau hujan pun, tidak kehujanan, karena ada di basemen (tempat parkir FISIP),”
pungkasnya.
Meskipun mengaku tidak mengetahui
uji coba pengecekan STNK, Machya tetap menilai positif kebijakan ini.
“Kebijakan muncul itu 'kan pasti ada dasarnya, ya. Dugaan saya, salah satunya
mungkin karena ingin memperketat aspek pengamanan,” tuturnya, “jadi kalau dari
sisi tujuan, itu sebenarnya maksudnya baik,” tutupnya.
Kebijakan
Lama yang Diberlakukan Kembali
Satuan Keamanan Kampus (SKK) sebagai
pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap keamanan menjelaskan, bahwa
kebijakan ini sebenarnya bukanlah aturan baru, hanya saja memang sempat
terhenti beberapa tahun karena pandemi.
Sudarto, salah satu petugas SKK di Kampus
I UPNVY menjelaskan, “Sebenarnya itu aturan lama, bahkan sudah tertera di semua
pintu masuk. Namun karena saat pandemi jumlah personil (keamanan) berkurang,
jadi sempat terhenti selama tiga tahun,” jelasnya, “setelah pandemi, kami ada
penambahan personil, sehingga kebijakan ini diterapkan kembali,” tambahnya.
Bahkan Sudarto juga mengatakan bahwa
setelah kebijakan ini ditetapkan kembali, ditemukan puluhan motor yang tidak
memiliki kelengkapan surat kendaraan. Motor-motor tersebut pada akhirnya
diserahkan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, hal ini tentu dapat dijadikan
sebagai pengingat bagi mahasiswa untuk selalu membawa surat kelengkapan
kendaraan.
Selain itu, ia juga mengungkapkan
jika sebelumnya sudah pernah menerapkan sistem pemberian karcis bagi kendaraan
yang masuk ke wilayah kampus. Namun pada praktiknya, sistem ini ternyata tidak
efektif karena kartu karcis mudah dipalsukan. Maka dari itu, program pengecekan
STNK ini akhirnya dijadikan sebagai pembenahan dari kebijakan karcis yang tidak
efektif.
Ia menilai bahwa kebijakan pengecekan
STNK merupakan sistem yang paling efektif dibandingkan sistem-sistem
sebelumnya. Apalagi mengingat adanya kejadian kehilangan motor di Kampus I
maupun II. “Dulu sebelum ada pengecekan STNK ada kehilangan motor, baik itu di
Kampus I ataupun II,” lalu ia melanjutkan, “saya kalau tidak disuruh mengecek
(STNK) justru senang. Tapi saya peduli dengan mahasiswa, jangan sampai motornya
hilang, kasihan orangtuanya,” pungkasnya.
Pernyataan yang sama juga
disampaikan oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan (Kabiro Umum dan Keuangan)
UPNVY, Setyo Budi Takarina, “Karena
pakai stiker bisa dipalsukan, sempat kami buatkan menggunakan Nomor Induk
Mahasiswa (NIM), itu juga hanya berjalan sebentar. Lalu kembali lagi memakai
STNK. Tujuan utamanya untuk keamanan.”
Polemik
dan Kurangnya Sosialisasi Kebijakan
Pengendara yang tidak membawa STNK bisa menggunakan kartu identitas lain. (Sumber: Anggun Falufi Eriyanti)
Setyo Budi menyatakan bahwa
kebijakan ini belum diputuskan oleh rektor UPNVY melalui surat keputusan. Untuk
sekarang, Biro Umum masih harus memantau, menimbang, dan menilai segala aspek
dari berjalannya program ini sebelum akhirnya surat rektor diterbitkan.
Kabiro Umum dan Keuangan UPNVY pun
tak memungkiri bahwa pihaknya belum menyosialisasikan pengecekan STNK ini
secara masif kepada dekan, ketua jurusan, dan mahasiswa. “Kami baru
menginformasikan dari mulut ke mulut,” ujarnya.
Bahkan dalam praktik uji coba ini
pun, belum ada sanksi yang akan dikenakan apabila tidak membawa surat
kelengkapan kendaraan. Para pengendara yang tidak bisa membuktikan kepemilikan
kendaraan masih bisa menggantinya dengan surat identitas, seperti Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Sebagai upaya preventif,
petugas akan mencatat atau memotret identitas pengendara.
Walaupun tak mengelak mengenai belum
adanya sosialisasi terkait kebijakan STNK, tetapi Kabiro Umum dan Keuangan
UPNVY menyebutkan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran terkait tempat
parkir bagi setiap fakultas. “Kalau yang sudah kami buatkan surat edaran, itu
mengenai tempat parkir setiap fakultas,” ungkapnya.
Merujuk pada surat edaran tersebut,
ia juga menyinggung permasalahan tempat parkir yang berada di mana-mana dan
tidak terpusat pada satu titik. Hal ini juga menjadi penyebab sulitnya
penyelenggaraan keamanan di kampus UPNVY.
Meskipun surat mengenai tempat
parkir sudah diedarkan kepada setiap fakultas, ternyata pada pelaksanaannya
belum berjalan dengan baik hingga saat ini. Ia mengutarakan bahwa sempat
mendapat teguran karena adanya lahan kosong milik kampus yang tidak digunakan
dengan baik.
Sebagai gambaran, Setyo Budi
memberikan contoh mengenai apa yang terjadi di Kampus II UPNVY sejak dimulainya
perkuliahan luring setelah pandemi. Menurutnya, lahan parkir di timur perumahan
Kampus II UPNVY hanya digunakan selama satu setengah minggu. Setelah itu, tidak
ada kendaraan yang terparkir di sana dan tempat parkir tersebut tidak dibuka
lagi.
Mahasiswa mengantre saat pengecekan STNK. (Sumber: Anggun Falufi Eriyanti) |
“Lahan parkir baru yang di sebelah
timur perumahan ‘kan tidak pernah
dipakai,” tuturnya, “tempat parkirnya kosong, tidak ada kendaraan.” Padahal,
tenaga keamanan yang bertanggung jawab atas area parkir tersebut sudah
dipersiapkan. Hal ini terjadi karena banyak mahasiswa yang mengeluh, lantaran letak
lahan parkir tersebut yang dianggap terlalu jauh dari pintu masuk kampus.
Dengan melihat sudut pandang sebagai pengendara, Setyo Budi mengakui bahwa kebijakan ini memang sulit, “Tidak ada kebijakan yang mengenakkan.” Namun ia meminta semua pihak untuk menjalani dan mengikuti peraturan yang berlaku, “Ya dijalani saja dulu. Awalnya memang ribet, tapi nanti ujungnya tidak akan ribet. Nanti ujungnya pada hasil,” tutupnya. (Anggun Falufi Eriyanti, Elsa Yuniastari)
Editor: Dias Nurul Fajriani
Tulis Komentarmu