Peringati May Day, Serikat Buruh Yogyakarta Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Serikat Buruh Yogyakarta melakukan unjuk rasa di depan Tugu Yogyakarta (Sumber: Razaqa Hariz) |
Yogyakarta, Sikap – Memperingati Hari Buruh, massa yang tergabung dalam serikat buruh dan kelompok mahasiswa melakukan demo dan long march dari Tugu Yogyakarta hingga area Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, Rabu (01/05/2024). Massa melakukan aksi dengan membawa sejumlah spanduk yang berisi beberapa tuntutan.
Adapun kelompok serikat pekerja yang turut berpartisipasi, di antaranya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Partai Buruh, Jaringan Gugat Demokrasi (Sejagad), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA) PRT, dan lainnya.
Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irsyad Ade Irawan menyatakan, dalam demonstrasi tersebut dinyatakan beberapa tuntutan, termasuk permintaan kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk mencabut Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan mengembalikan kekuatan hukum pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023.
"Kami meminta kepada presiden yang baru, Prabowo Subianto untuk mencabut UU Cipta Kerja dan menggantikan UU Cipta Kerja sehingga bisa menghapus sistem kontrak dan outsourcing," tutur Irsyad.
Ia juga mendesak Pemerintah Daerah DIY untuk memperhatikan perkembangan zaman dengan memberi pengaturan yang setepatnya kepada seniman di Yogyakarta.
"Tak kalah penting, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus segera mengadaptasi seiring berkembangnya ekonomi kreatif maka perlu ada sekian peraturan perundang-undangan yang bisa mengatur para pekerja ekraf termasuk seniman dan pegawai seni," ucapnya.
Para serikat buruh juga menekan Pemda DIY untuk mengembangkan sistem transportasi umum serupa Trans Jogja yang mencakup jalur melewati daerah industri. Selain itu, disarankan untuk memberikan potongan harga kepada anggota serikat pekerja.
Tuntutan lainnya ialah memberikan bantuan beasiswa secara bertahap
kepada pekerja dan keluarganya. Akhirnya, disarankan kepada Pemda DIY untuk
memperkuat dukungan terhadap upaya pekerja dalam mendapatkan pendapatan
tambahan melalui koperasi. (Razaqa Hariz)
Editor: Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan
Tulis Komentarmu