Riuh Persoalan UKT di UPNVY: Kebijakan PTN hingga Tuntutan Organisasi Kampus
Rupiah sebagai alat untuk membayar UKT.(Sumber:Pexels.com/Ahsanjaya) |
Bulan Mei 2024, beredar isu mengenai Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi. Hal ini menimbulkan aksi pergerakan dari beberapa mahasiswa yang merasa dirugikan dari kenaikan UKT tersebut. Mereka menyuarakan keresahannya melalui media sosial hingga beberapa universitas melakukan demonstrasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) memiliki wacana untuk meningkatkan UKT untuk Calon Mahasiswa Baru 2024. Namun hal tersebut berubah sejalan dengan diterbitkannya Surat Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0551/E/PR.07.04/2024 mengenai pembatalan kenaikan UKT tahun 2024. Lalu sebenarnya bagaimana mekanisme kebijakan UKT dibuat?
Status UPNVY sebagai PTN
UPNVY resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Dilansir dari website spi.upnyk.ac.id peresmian ini tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/KMK.05/2021 tanggal 31 Mei 2021, mengenai Penetapan UPNVY pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU). Status PTN BLU ini membuat UPNVY memiliki otonomi dan fleksibilitas dalam mengatur keuangan, pengelolaan aset, dan kesempatan untuk menjalin kerjasama yang lebih luas dengan stakeholder.
Penyematan status PTN BLU, pemberian otonomi, dan fleksibilitas dalam mengatur urusan keuangan merupakan bentuk harapan pemerintah kepada Perguruan tinggi. Bertujuan meningkatkan mutu mereka secara mandiri. Hal ini berkaitan dengan isu kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di UPNVY. Tuntutan untuk meningkatkan kualitas secara mandiri dengan subsidi kepada Pendidikan tinggi yang hanya sebesar 1,11% dari APBN membuat PTN BLU dan PTN-BH mencari pendanaan mereka melalui Mahasiswa, dengan cara meningkatkan UKT dan IPI. PTN-BLU saat ini juga sedang berusaha mencapai status PTN-BH agar bisa mengatur kebijakan mereka sendiri, tentunya untuk mencapai status PTN-BH diperlukan fasilitas pendidikan yang memadai. Mencapai fasilitas pendidikan memadai berarti perlu dana yang memadai pula. Hal ini menjadi alasan jelas mengapa PTN BLU membebankan biaya kuliah kepada Mahasiswa mereka.
Peraturan Kemendikbudristek Terkait UKT
Kenaikan UKT dan IPI didasari oleh beberapa peraturan antara lain Pasal 65 ayat 1 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Isi dari pasal tersebut memperbolehkan pemberian izin lembaga pendidikan untuk mencari laba (melalui perizinan berusaha). Peraturan lainnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan.
Permendikbud Ristek tersebut memperbolehkan perguruan tinggi negeri menetapkan UKT dua kali lebih besar dari biaya kuliah tunggal pada setiap program studi bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur kelas internasional, kerjasama, rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, dan berkewarganegaraan asing. Pemberlakuan Peraturan ini sekaligus menghapus Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 25 tahun 2020 yaang mengatur penetapan UKT setiap kelompok berlaku sama bagi mahasiswa pada setiap jalur penerimaan.
Dampak peraturan ini terhadap kenaikan UKT di UPNVY tidak berpengaruh secara signifikan. Namun, terdapat penambahan klasterisasi UKT, dari delapan menjadi sepuluh golongan. Sebab UPNVY merupakan PTN BLU. Sementara itu PTN BLH mengalami kenaikan UKT juga menimbulkan kekecewaan para mahasiswa yang berujung protes. Tingginya UKT yang diterima Calon Mahasiswa Baru seringkali tidak sesuai dengan kemampuan Mahasiswa yang membuat beberapa anak memutuskan untuk menunda mimpinya belajar di perguruan tinggi. Isu kenaikan UKT ini ramai diperbincangkan di sosial media, tagar #OrangMiskinDilarangKuliah sempat menjadi trending. Tagar ini dibuat sebagai aksi protes oleh Mahasiswa kepada para pembuat kebijakan yang dianggap tidak bijak dalam mengambil keputusan.
Rangkuman Respon UPNVY dan BEM KM UPNVY
Setyo Budi Takarina, Ketua Biro Umum dan Keuangan UPNVY menjelaskan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) berpesan kepada setiap universitas di sosialisasi Permendikbud 2024 untuk tidak menaikkan UKT. “Ketika ada pemberitaan mengenai kenaikan UKT dan terdapat pula demo di universitas lain rektorat menyampaikan pada tiap fakultas untuk kita bisa merasionalkan kebijakan saja,”ucapnya. Menurutnya, UPNVY telah menganggapi isu dan mencoba untuk mencari jalan tengah dengan tidak menaikkannya secara drastis.
UPNVY memang tidak melakukan peningkatan uang kuliah di 2024 UPNVY. Pada tahun-tahun mendatang, jika terdapat keputusan untuk menaikkan hal itu akan menjadi pertimbangan bersama. “Kalaupun ada tidak terjadi secara signifikan dan tergantung dari pimpinan,” jelasnya.
Setyo juga menyebutkan sebelum ini, di tahun 2015 tidak ada kenaikan UKT. Kenaikan UKT tidak ada hubungannya dengan permendikbud, sebenarnya itu tergantung pada kebijakan universitas masing-masing. “Pihak perguruan tinggi sesungguhnya berada di posisi terjepit. Jika UKT naik di kalangan mahasiswa akan ramai, tapi kalau tidak (UKT tidak naik) perguruan tinggi tidak tahu apa yang akan digunakan untuk mengolah operasional,"ujarnya lagi. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mengucurkan 20% dananya untuk pendidikan. Namun pada kenyataannya tidak semuanya masuk ke kemendikbudristek.
Organisasi Badan Eksklusif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UPNVY ketika mengetahui beredarnya isu UKT, segera mengkaji isu yang beredar. Aksi yang dilakukan yaitu, pertama kementerian analisis isu kampus melakukan riset atas informasi tersebut, kedua kementerian advokasi dan kesejahteraan mahasiswa menjaring aspirasi, dan ketiga kementerian aksi propaganda bermasa melakukan konsolidasi dengan BEM seluruh fakultas.
BEM KM mulai mendesak universitas untuk memberikan kejelasan terkait isu UKT yang disampaikan media, saat rancangan yang dilakukan sudah dirasa cukup. “Kampus tidak ada sosialisasi apapun ke mahasiswa mengenai hal tersebut. Saya ingat salah satu penjelasan ini disampaikan oleh warek 2 bahwa, “kenaikan ini untuk pembangunan gedung di UPN.” Jawabannya tidak memuaskan dan tidak memberikan pertimbangan dari sisi mahasiswa,”tutur Anas Robbani, Ketua BEM KM UPNVY.
Meskipun demikian BEM KM tidak menyerah, mereka berkomunikasi dengan pihak atas hingga mencapai hasil yang diharapkan. “Konsolidasi itu terus berlanjut baru kemudian Pak Budi (Ketua Biro Umum dan Keuangan) menyampaikan akan merapatkan ulang dengan jajaran rektorat,”kata Anas. Tuntutan yang mereka sampaikan yakni terkait pembatalan kenaikan UKT, ketersediaan pilihan 0 rupiah pada IPI, dan menanti respon dari kampus yang saat itu hendak diutarakan pada rapat pimpinan.
Kesimpulan
Status UPNVY sebagai PTN-BLU tidak berdampak besar bagi kebijakan pemerintah. PTN BH mengalami kenaikan yang signifikan dan menimbulkan kekecewaan masyarakat. Isu kenaikan UKT yang kala itu ramai di sosial media, dengan tagar #OrangMiskinDilarangKuliah menjadi trending, sebagai aksi protes warganet terhadap kebijakan yang dianggap tidak bijak. Meskipun begitu universitas telah memberikan kejelasan terkait UKT yang akan didapatkan oleh mahasiswa baru 2024.
Kebijakan final UPNVY di tahun mendatang memang belum jelas, tetapi akan menjadi pertimbangan bersama jika terdapat keputusan untuk menaikkannya. Dengan demikian, UPNVY harus terus mengkaji kebutuhan dan aspirasi mahasiswa dalam mengelola keuangan dan aset, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya memperhatikan kepentingan kampus tetapi juga mahasiswa. (Latri Rastha Dhanastri dan Niken Kusumaning Azahra).
Editor: Ajeng Putri Kurniawati
Tulis Komentarmu